Nama : Erpan Stiawan Tugas : Rangkuman Manajemen Event
Organizer
NPM : 1341030018 Dosen : Anisa Diah Aprilia
Jur/Smtr/Kls : Manajemen Dakwah/VI/B
A.
Pengertian Manajemen Event Organizer
Manajemen Event Organizer adalah
mengorganisir sebuah event yang dikelola secara profesional, sistematis,
efisien dan efektif yang kegiatannya meliputi dari konsep (perencanaan) sampai
dengan pelaksanaan hingga pengawasan. Dalam manajemen event organizer semua
orang harus bekerja keras dengan visi yang sama untuk menghasilkan event yang
sesuai harapan, sangatlah diperlukan kekompakkan pada setiap orang yang
terlibat didalam tim. Dengan kata lain, event organizer berarti tidak hanya 1
orang yang merasa dirinya paling hebat dalam menjalankan tugas tapi semuanya
saling bergantung satu sama lain.
B.
Pengetian Industri Kreatif
Industri kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi
yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi,
industri kreatif juga dikenal dengan nama lain industri budaya (terutama di
Eropa) atau juga ekonomi kreatif kementerian perdagangan indonesia menyatakan
bahwa industri kreatif industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas,
keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta
lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya
cipta individu tersebut.
Menurut Howkins, ekonomi kreatif terdiri dari periklanan,
arsitektur, seni, kerajinan, desain, fashion, film, musik, seni pertunjukan,
penerbitan, penelitian dan pengembangan, perangkat lunak, mainan dan permainan,
televisi dan radio, dan permainan video. Muncul pula definisi yang berbeda-beda
mengenai sektor ini namun sejauh ini penjelasan Howkins masih belum diakui
secara internasional, industri kreatif dipandang semakin penting dalam
mendukung kesejahteraan dalam perekonomian, berbagai pihak berpendapat bahwa
“Kreatifitas manusia adalah sumberdaya ekonomi utama” dan bahwa “Industri abad
ke 21 akan tergantung pada produksi pengetahuan melalui kreatiitas dan
inovasi”. Berbagai pihak memberikan definisi yang berbeda-beda mengenai
kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam industri kreatif bahkan penamaannya
sendiri pun menjadi isu yang diperdebatkan dengan adanya perbedaan yang
signifikan sekaligus tumpang tindih antara istilah industri kreatif, industri
budaya dan ekonomi kreatif.
C.
Sub-Sektor Industri Kreatif di Indonesia
Sub-sektor yang merupakan industri berbasis kreatifitas diindonesia
berdasarkan pemetaan industri kreatif yang telah dilakukan oleh departemen
perdagangan indonesia adalah:
1.
Periklanan:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan (komunikasi satu arah
dengan menggunakan medium tertentu), yang meliputi proses kreasi, produk dan
distribusi dari iklan yang dihasilkan, misalnya: riset pasar, perencanaan
komunikasi iklan, iklan ruang luar, produksi material iklan, promosi, kampanye
relasi publik, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan
elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar,
penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi
dan delivery advertising materials atau samples serta penyewaan kelompok untuk
iklan.
2.
Arsitektur:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya
kontruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan kontruksi baik, secara
menyeluruh dari level makro.
3.
Pasar
barang seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang
asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui
lelang, galery, toko, pasar swalayan, dan internet, misalnya: alat musik,
percetakan, kerajinan, film, seni rupa dan lukisan.
4.
Kerajinan:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk
yang dibuat dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal
sampai dengan proses penyelesaian produknya antara lain meliputi barang
kerajinan yang terbuat dari: batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit,
rotan, bambu, kayu, logam, perak, tembaga, perunggu, kaca, kain, marmer, tanah
liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah
yang relatif kecil.
5.
Desain:
kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior,
desain produk, desain industri, konsultasi identitas dan jasa riset pemasaran
serta produk kemasan dan jasa pengepakan.
6.
Fesyen
(fashion): kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain
alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan
aksesorisnya, konsultasi lini produk fesyen serta distribusi produk fesyen.
7.
Video,
film, dan fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi
video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film.
8.
Permainan
interaktif: kegiatan kreatif yang berhubungan dengan kreasi, produksi dan
distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan dan
edukasi, sub-sektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan
semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
9.
Musik:
kegiatan kreatif yang berhubungan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukan,
reproduksi dan distribusi dari rekaman suara.
10.
Seni
pertunjukan: kegiatan kreatif yang satu ini berkaitan dengan usaha pengembangan
konten produksi pertunjukan. Misalnya: pertunjukan balet, tarian tradisional,
musik teater, opera, termasuk tour music etnik.
11.
Penerbitan
dan percetakan: merupakan kegiatan kreatif yang berkaitan dengan penulisan
konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid dan konten digital
serta kegiatan kantor berita dana pencari berita.
12.
Layanan
komputer dan piranti lunak: layanan komputer dan piranti lunak atau yang biasa
disebut software ini adalah kegiatan kreatif yang berkaitan dengan pengembangan
teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengelolaan data,
pengembangan database, pengembangan piranti lunak dan analisis sistem.
13.
Televisi
dan radio: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi produksi dan
pengemasan acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar
kembali) siaran radio dan televisi.
14.
Riset
dan pengembangan: kegiatan kreatif yang berhubungan dengan usaha inovatif yang
menawarkan penemuan ilmu dan teknologi serta penerapan ilmu dan pengetahuan
tersebut untuk perbaik produk dan kreasi produk baru dan teknologi baru yang
dapat memenuhi kabutuhan pasar.
15.
Kuliner:
kegiatan kreatif ini termasuk baru, kedepan direncanakan untuk dimasukkan
kedalam sektor industri kreatif dengan melakukan sebuah studi terhadap pemetaan
produk makanan olahan khas indonesia yang dapat ditingkatkan daya saingnya
dipasar retail dan pasar internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar