Jumat, 01 April 2016

Nama : Erpan Stiawan            Tugas : Rangkuman Manajemen Event Organizer
NPM : 1341030018                Dosen : Anisa Diah Aprilia
Jur/Smtr/Kls : Manajemen Dakwah/VI/B

A.    Pengertian Manajemen Event Organizer
Manajemen Event Organizer adalah mengorganisir sebuah event yang dikelola secara profesional, sistematis, efisien dan efektif yang kegiatannya meliputi dari konsep (perencanaan) sampai dengan pelaksanaan hingga pengawasan. Dalam manajemen event organizer semua orang harus bekerja keras dengan visi yang sama untuk menghasilkan event yang sesuai harapan, sangatlah diperlukan kekompakkan pada setiap orang yang terlibat didalam tim. Dengan kata lain, event organizer berarti tidak hanya 1 orang yang merasa dirinya paling hebat dalam menjalankan tugas tapi semuanya saling bergantung satu sama lain.

B.     Pengetian Industri Kreatif
Industri kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi, industri kreatif juga dikenal dengan nama lain industri budaya (terutama di Eropa) atau juga ekonomi kreatif kementerian perdagangan indonesia menyatakan bahwa industri kreatif industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Menurut Howkins, ekonomi kreatif terdiri dari periklanan, arsitektur, seni, kerajinan, desain, fashion, film, musik, seni pertunjukan, penerbitan, penelitian dan pengembangan, perangkat lunak, mainan dan permainan, televisi dan radio, dan permainan video. Muncul pula definisi yang berbeda-beda mengenai sektor ini namun sejauh ini penjelasan Howkins masih belum diakui secara internasional, industri kreatif dipandang semakin penting dalam mendukung kesejahteraan dalam perekonomian, berbagai pihak berpendapat bahwa “Kreatifitas manusia adalah sumberdaya ekonomi utama” dan bahwa “Industri abad ke 21 akan tergantung pada produksi pengetahuan melalui kreatiitas dan inovasi”. Berbagai pihak memberikan definisi yang berbeda-beda mengenai kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam industri kreatif bahkan penamaannya sendiri pun menjadi isu yang diperdebatkan dengan adanya perbedaan yang signifikan sekaligus tumpang tindih antara istilah industri kreatif, industri budaya dan ekonomi kreatif.

C.    Sub-Sektor Industri Kreatif di Indonesia
Sub-sektor yang merupakan industri berbasis kreatifitas diindonesia berdasarkan pemetaan industri kreatif yang telah dilakukan oleh departemen perdagangan indonesia adalah:
1.      Periklanan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu), yang meliputi proses kreasi, produk dan distribusi dari iklan yang dihasilkan, misalnya: riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan ruang luar, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery advertising materials atau samples serta penyewaan kelompok untuk iklan.
2.      Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya kontruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan kontruksi baik, secara menyeluruh dari level makro.
3.      Pasar barang seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang, galery, toko, pasar swalayan, dan internet, misalnya: alat musik, percetakan, kerajinan, film, seni rupa dan lukisan.
4.      Kerajinan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai dengan proses penyelesaian produknya antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari: batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam, perak, tembaga, perunggu, kaca, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil.
5.      Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas dan jasa riset pemasaran serta produk kemasan dan jasa pengepakan.
6.      Fesyen (fashion): kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk fesyen serta distribusi produk fesyen.
7.      Video, film, dan fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film.
8.      Permainan interaktif: kegiatan kreatif yang berhubungan dengan kreasi, produksi dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan dan edukasi, sub-sektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
9.      Musik: kegiatan kreatif yang berhubungan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukan, reproduksi dan distribusi dari rekaman suara.
10.  Seni pertunjukan: kegiatan kreatif yang satu ini berkaitan dengan usaha pengembangan konten produksi pertunjukan. Misalnya: pertunjukan balet, tarian tradisional, musik teater, opera, termasuk tour music etnik.
11.  Penerbitan dan percetakan: merupakan kegiatan kreatif yang berkaitan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid dan konten digital serta kegiatan kantor berita dana pencari berita.
12.  Layanan komputer dan piranti lunak: layanan komputer dan piranti lunak atau yang biasa disebut software ini adalah kegiatan kreatif yang berkaitan dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengelolaan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak dan analisis sistem.
13.  Televisi dan radio: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi produksi dan pengemasan acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.
14.  Riset dan pengembangan: kegiatan kreatif yang berhubungan dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi serta penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaik produk dan kreasi produk baru dan teknologi baru yang dapat memenuhi kabutuhan pasar.
15.  Kuliner: kegiatan kreatif ini termasuk baru, kedepan direncanakan untuk dimasukkan kedalam sektor industri kreatif dengan melakukan sebuah studi terhadap pemetaan produk makanan olahan khas indonesia yang dapat ditingkatkan daya saingnya dipasar retail dan pasar internasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar