Minggu, 25 Oktober 2015

Hubungan Koperasi dan Usaha Kecil
Dalam Perekonomian Nasional
Diajukan untuk memenuhi tugas
Dalam mata kuliah Manajemen Koperasi
Dosen pengempu :
logo IAIN Raden Intan Lampung.jpg
 











Disusun Oleh
Erpan Stiawan                      1341030018
Siti Nurrohmah                     13410300
Eka Nuraini                           13410300
Khoiriyani Istiqomah            13410300
Ida Andayani                         13410300

FAKULTAS DA’WAH DAN ILMU KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) RADEN INTAN LAMPUNG

TAHUN AJARAN 2014/2015KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hubungan Koperasi dan Usaha kecil dalam Ekonomi Nasional”. Makalah ini diajukan guna memenuhi nilai mata kuliah “Manajemen Koperasi”. Tidak lupa, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah ini.
 Kami menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca makalah ini. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan bagi para pembaca.


                                                                      Bandarlampung,21september 2015
                                                         
                                                                                           Penulis
                                                                                         






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................................................
DAFTAR ISI..................................................................................................................
BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah....................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian koperasi dan usaha kecil..................................................................... 2
B.     Hubungan koperasi dalam ekonomi nasional....................................................... 3
C.     Hubungan usaha kecil dalam ekonomi nasional................................................... 5
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.......................................................................................................... 8
B.     Saran.................................................................................................................... 8

                                                              DAFTAR PUSTAKA BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Krisis ekonomi merupakan musibah yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi yang melamban. Pertumbuhan ekonomi yang melamban bukan berakar pada masalah karena kelemahan pada sektor moneter dan keuangan saja, melainkan pada tidak kuatnya struktur sektor ekonomi di riel dalam menghadapi gejolak dari luar atau gejolak dari dalam. Sebelum krisis prioritas industri pemerintah lebih memprioritaskan untuk mendahulukan industri hulu namun mengabaikan industri hilir. Ada semacam statement bahwa kalau industri hulu terbangun maka industri hilir akan mengikuti. Namun dalam kenyataanya pemerintah mengabaikan konsep membangun industri hilir yang dapat dilaksanakan.
Sementara itu industri-industri besar yang terbangun tetap rawan gejolak luar tersebut tidak memiliki suatu keterkaitan yang kuat baik kebelakang penyediaan input maupun kedepan. Terlambatnya dipromosikan UKM dalam program membangun industri hilir dan pemihakan pemerintah terhadap pengembangan usaha besar berakibat peran yang menonjol pada usaha besar. Dengan terlambatnya dipromosikan industri hilir terjadi kepincangan yang cukup parah ketika krisis asia melanda ekonomi. Ketika terjadi krisis industri besar mengahadapi masalah serius sedangkan UKM bekerja menurut ritme keunggulannya.
B.     Rumusan Masalah
 Dari uraian yang ada dilatar belakang dapat ditarik rumusan masalah yaitu Bagaimana hubungan koperasi dan usaha kecil dalam perekonomian nasional ?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Koperasi dan Usaha Kecil
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[1] Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
 Koperasi merupakan kepribadian yang memberikan identitas kepada koperasi dan dengan identitasnya membedakan koperasi dengan yang lainnya. Diharapkan dengan bertumpu pada kepribadian yang dimilikinya, koperasi memiliki kekuatan untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang terutama dalam menghadapi perubahan-perubahan dalam era globalisasi di mana iklim usaha semakin kompetitif.
UKM adalah Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yangberdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.[2]
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.    Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.    Milik Warga Negara Indonesia
4.    Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaanyang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidaklangsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.    Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi

B.    Hubungan Koperasi dalam Ekonomi Nasional
UUD 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”, berdasarkan pasal terebut, pelaksaan kegiatan ekonomi indonesia dilakukan oleh tiga sektor yaitu BUMN, Swasta, Koperasi. Oleh karena itu, kehidupan koperasi mempunyai kedudukan yang cukup penting dalam perekonomian nasional.
Kedudukan koperasi dalam perekonomian Nasional
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :[3]
1.        Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
2.        Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3.        Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4.        Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.        Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6.        Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7.        Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Peranan koperasi dalam perekonomian indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut :
1.      Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.
2.      Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.
3.      Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi.
4.      Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5.      Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
6.      Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar.
7.      Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.
8.       Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.
Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.
1.        Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut.
a.       Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan.
b.      Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain.
c.       Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional.
d.      Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya.
2.        Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut.
a.       Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
b.      Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi.
c.       Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
d.      Mambantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain.
e.       Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain.
f.       Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi.
g.      Membantu memperkokoh permodalan koperasi.
h.      Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain
i.        Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah
. Fungsi dan peran koperasi menurut undang-undang No. 25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :[4]
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomia anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk menigkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasioanal dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demikrasi ekonomi.
C.    Hubungan Usaha Kecil Dalam Ekonomi Nasional
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian indonesia. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru, UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis moneter tahun 1997 disaat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya saat ini.[5] UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara indonesia.
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja, padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di indonesi. UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja indonesia yang masih menggangur. Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara indonesia.
UKM juga memanfaatkan berbagai sumber daya alam yang berpotensi disuatu daerah yang belum diolah secara komersial. UKM dapat membantu mengolah sumber daya alam yang ada disetiap daerah. Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah mmaupun pendapatan negara indonesia.
Usaha kecil dan menengah (UKM) memegang peranan penting dalam ekonomi indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Peran usaha kecil dan menengah (UKM) dalam perekonomian indonesia paling tidak dapat dilihat dari :
1.      Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi diberbagai sektor.
2.      Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
3.      Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
4.      Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
5.      Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan kantor menteri negara untuk koperasi dan usaha kecil dan menengah (menengkop dan UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan (turn over) setahun yang kurang dari Rp 1Milyar), pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total usaha-usaha yang bergerak diindonesia.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan (turn over) setahun yang kurang dari Rp. 1 milyar), pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total usaha-usaha yang bergerak di Indonesia.
Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan peambangunan yang dikelola oleh dua departemen, yaitu :1. Departemen perindustrian dan perdagangan 2.Departemen koperasi dan UKM. Namurn demikian usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataan kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar
Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar didalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar dampak globalisasi. Oleh karena itupembinaan dan pengembangan UKM saat ini dirasakan semakin mendesak dan sangat strategis untuk mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM dapat tercapai dimasa mendatang.dengan berkembangnya perekonomian rakyat diharapkan dapat tercapai dimasa mendatang. Dengan berkembangnya perekonomian rakyat diharapkan dapat meningkat pendadpatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan.
Contoh hubungan koperasi dan usaha kecil :
Seorang wiraswasta yang ingin membuka usaha catering namun belum ada dana yang sesuai dengan produksi untuk modal kemudian dia meminjam dana ke koperasi simpan pinjam dengan dana tersebut ia dapat membuka usaha cateringnya.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dengan adanya hubungan koperasi dan usaha kecil dalam ekonomi nasional atau ekonomi indonesia maka akan menimalisir penganguran yang ada diindonesia, dikarnakan setiap orang yang ingin berwirausaha maka organisasi koperasi akan memberikan pinjaman untuk modal dalam berwirausaha sehingga penganguran yang ada diindonesia bisa dikurangi, maka dari itu sistem yang sudah diterapkan oleh koprasi harus didukung oleh masyarakat karena sangatlah penting untuk mengatasi masalah ekonomi yang ada di indonesia dan agar perekonomian nasional dapat meningkat. 
B.     Saran
Maka dari itu penulis berharap agar dalam pembahasan, mendukung pentingnya pembahasan “hubungan koperasi dan usaha kecil dalam ekonomi nasional” agar kita bisa menangulangi perekonomian yang ada di masyarakat indonesia.
Namun bagaimanapun juga dalam tugas makalah terbimbing ini penulis sadar bahwa masih banyak kurang disana sini,maka besar harapan dari para pembaca untuk memperbaiki dengan berbagai saran dan masukan bagi penulis agar lebih baik di kemudian harinya dalam menulis makalah








DAFTAR PUSTAKA
Bayu Krisnamurthi, Djabarudin Djohan, ”Membangun koperasi pertanian Berbasis Anggota”,Jakarta, 2002
Pramiyanti, alila. Studi kelayakan bisnis untuk UKM. (Yogyakarta:Media Pressindo,(2008).
http://karinakdox.blogspot.co.id/2011/10/hubungan-koperasi-dengan-perekonomian.html
arinakdox.blogspot.co.id/2011/10/hubungan-koperasi-dengan-perekonomian.html
http://satria-sig.blogspot.co.id/2011/05/latar-belakang-ukm-usaha-kecil-menengah.html




[1] Bayu Krisnamurthi, Djabarudin Djohan, ”Membangun koperasi pertanian Berbasis Anggota”, (Jakarta, 2002) h 5
[2] Pramiyanti, alila. 2008. Studi kelayakan bisnis untuk UKM. (Yogyakarta:Media Pressindo(2008). h 7
[3] http://karinakdox.blogspot.co.id/2011/10/hubungan-koperasi-dengan-perekonomian.html
[4] arinakdox.blogspot.co.id/2011/10/hubungan-koperasi-dengan-perekonomian.html
[5] http://satria-sig.blogspot.co.id/2011/05/latar-belakang-ukm-usaha-kecil-menengah.html


1 komentar:

  1. Betfair Sportsbook Promo Code & Review - Dr. Maryland
    Betfair 당진 출장마사지 sportsbook promo code & review by Dr. Maryland. 파주 출장안마 Get 제주 출장샵 exclusive sports and betting bonuses at Betfair 화성 출장안마 sportsbook, deposit bonus, futures  Rating: 4.7 · 충주 출장샵 ‎Review by Dr. Maryland

    BalasHapus