Perkembangan dan Peran BMT atau BTM di Indonesia
Diajukan
untuk memenuhi tugas
Dalam
mata kuliah Manajemen BMT
Dosen
pengempu : Elly Kasim, SE, Akt
![]() |
Disusun Oleh
Erpan Stiawan 1341030018
Tia Oktaviani 1341030114
Junindra Strada 1341030060
FAKULTAS DA’WAH DAN ILMU KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) RADEN INTAN
LAMPUNG
TAHUN
AJARAN 2015/1436
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan hidayah-Nya
kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Perkembangan dan Peran BMT atau BTM di Indonesia”. Makalah ini
diajukan guna memenuhi nilai mata kuliah “Manajemen
BMT”. Tidak lupa, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut
membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari dalam makalah ini masih banyak
kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari
para pembaca makalah ini. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat dan
menjadikan sumber pengetahuan bagi para pembaca.
Bandarlampung,
22 Oktober 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah....................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
BMT................................................................................................... 2
B.
Sejarah
Berdirinya Baitul Mal Sejak Zaman Rasulullah...................................... 3
C.
Sejarah
dan Perkembangan BMT di indonesia.................................................... 5
D.
Peran
BMT Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Terhadap Perekonomian Masyarakat 7
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.......................................................................................................... 12
B.
Saran.................................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Seiring berkembangnya perbankan syariah di Indonesia,
berkembang pula lembaga keuangan mikro syariah dgn sarana pendukung yg lebih
lengkap. Ketersedian infrastruktur baik berupa Peraturan Mentri, Keputusan
Mentri, S0P, SOM, IT, Jaringan dan Asosiasi serta perhatian perbankan khususnya
perbankan syariah mempermudah masyarakat mendirikan BMT. Belajar dari 15 th
perkembangan BMT, ternyata BMT yg gugur dan BMT yg tumbuh pesat sangat di
pengaruhi oleh SDM, Modal Kerja, Sistem. SDM sebagai poin pertama menjadi
pondasi utama BMT. Apabila BMT berisi SDM yg memiliki integritas tinggi,
kapable di bidangnya, semangat kerja dan kinerja yg baik maka BMT akan bergerak
dan tumbuh dengan dinamis. Namun pergerakan dan pertumbuhannya akan terhambat
ketika modal kerja yg dimiliki tidak memadai.
Modal kerja sangat dibutuhkan untuk mengembangkan BMT.
Jumlah pendapatan yang ditargetkan tidak mungkin tercapai jika target
pembiayaan (yang menjadi core business BMT)tidak
tercapai.Salah satu faktor pendukung besarnya volume pembiayaan yang dapat
dikeluarkan adalah modal kerja. Sehebat apapun SDM yang dimiliki BMT, jika
tidak didukung oleh modal kerja yang memadai maka SDM yang baik pun akan goyah
karena dihadapkan oleh perolehan pendapatan yang minim yang tentu juga
dikhawatirkan berdampak pada penghasilan mereka dan kepastian masa
depannya.Maka timbulah berbagai masalah di BMT terkait SDM.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Dengan BMT ?
2. Bagaimna sejarah berdirinya BMT di mulai sejak jaman
Rosulullah hingga saat ini. ?
3. Bagai mana Perkembangan BMT Di Indoneseia ?
BAB II
PEMBAHSAN
A. Pengertian BMT
BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan
dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan
kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan
kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua
fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) –
melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam
meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan
mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak
dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan
amanahnya.
1. Visi BMT mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT
menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam
arti yang luas), sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT,
memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya..
Titik tekan perumusan Visi BMT adalah mewujudkan lembaga yang professional dan
dapat meningkatkan kualitas ibadah.
2. Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian
dan struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran, serta berkeadilan
berlandaskan syari’ah dan diridhoi Allah SWT. Dari pengertian tersebut dapat
dipahami bahwa misi BMT bukan sematamata mencari keuntungan dan penumpukan laba
modal pada golongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada
pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip
ekonomi Islam.
B. Sejarah Berdirinya Baitul Mal Sejak Jaman Rasulullah
1. Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)
Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal
lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta
benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul
Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta
yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir
selalu habis dibagi-bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk
pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan
seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa
menunda-nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai
peruntukannya masing-masing.
2. Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634
M)
Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara’
(hati-hati) dalam masalah harta. Bahkan pada hari kedua setelah beliau dibai’at
sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat
dari Baitul Mal untuk keperluan diri dan keluarganya. Diriwayatkan oleh lbnu Sa’ad
(w. 230 H/844 M), penulis biografi para tokoh muslim, bahwa Abu Bakar yang
sebelumnya berprofesi sebagai pedagang membawa barang-barang dagangannya yang
berupa bahan pakaian di pundaknya dan pergi ke pasar untuk menjualnya.
Di tengah jalan, ia bertemu dengan Umar bin Khaththab.
Umar bertanya, “Anda mau kemana, hai Khalifah?” Abu Bakar menjawab, “Ke pasar.”
Umar berkata, “Bagaimana mungkin Anda melakukannya, padahal Anda telah memegang
jabatan sebagai pemimpin kaum muslimin?” Abu Bakar menjawab, “Lalu dari mana
aku akan memberikan nafkah untuk keluargaku?” Umar berkata, “Pergilah kepada
Abu Ubaidah (pengelola Baitul Mal), agar ia menetapkan sesuatu untukmu.”
Keduanya pun pergi menemui Abu Ubaidah, yang segera menetapkan santunan
(ta’widh) yang cukup untuk Khalifah Abu Bakar, sesuai dengan kebutuhan
seseorang secara sederhana, yakni 4000 dirham setahunyang diambil dan Baitul
Mal.
3. Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)
Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara
Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai
dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya.
Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh lbnu
Kasir (700-774 H/1300-1373 M), penulis sejarah dan mufasir, tentang hak seorang
Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkata, “Tidak dihalalkan bagiku dari harta
milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian
musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang di
antara orang-orang Quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti
kebanyakan kaum muslimin.” (Dahlan, 1999).
4. Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin
Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak
mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. Dalam hal ini, lbnu
Sa’ad menukilkan ucapan Ibnu Syihab Az Zuhri (51-123 H/670-742 M), seorang yang
sangat besar jasanya dalam mengumpulkan hadis, yang menyatakan, “Usman telah
mengangkat sanak kerabat dan keluarganya dalam jabatan-jabatan tertentu pada
enam tahun terakhir dari masa pemerintahannya. Ia memberikan khumus (seperlima
ghanimah) kepada Marwan yang kelak menjadi Khalifah ke-4 Bani Umayyah,
memerintah antara 684-685 M dari penghasilan Mesir serta memberikan harta yang
banyak sekali kepada kerabatnya dan ia (Usman) menafsirkan tindakannya itu
sebagai suatu bentuk silaturahmi yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ia juga
menggunakan harta dan meminjamnya dari Baitul Mal sambil berkata, ‘Abu Bakar
dan Umar tidak mengambil hak mereka dari Baitul Mal, sedangkan aku telah
mengambilnya dan membagi-bagikannya kepada sementara sanak kerabatku.’ Itulah
sebab rakyat memprotesnya.” (Dahlan, 1999).
5. Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi
Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga
mendapat santunan dari Baitul Mal, seperti disebutkan oleh lbnu Kasir,
mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separo kakinya,
dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.
6. Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya
Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan
Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika
pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai
amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah
Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat
dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat (Dahlan, 1999).
C. Sejarah dan Perkembangan BMT di Indonesia
Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984
dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga
pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil dengan nama Bait at Tamwil
SALMAN dan selanjutnya di Jakarta didirikan Koperasi Ridho Gusti. Kemudian BMT
lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional
ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). BMT adalah
lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan pola syari’ah,
menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat
dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual,
BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan
Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usahausaha produktif dan investasi
dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan
mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak
dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan pertaturan dan
amanahnya. Sekilas Tentang PINBUK
Peran ICMI yang mendorong terbentuknya PINBUK sangat
berarti dalam sejarah perkembangan BMT. Pada tanggal 13 Maret 1995 ICMI yang
diwakili oleh Prof. Dr. Ing. BJ Habibie (Ketua ICMI) , Majelis Ulama Indonesia
yang diwakili oleh K.H. Hasan Basri (Ketua Umum MUI) dan Bank Muamalat
Indonesia yang diwakili oleh Zaenul Bahar Noor, SE (Dirut BMI) menjadi
tokoh-tokoh pendiri PINBUK. PINBUK didirikan karena adanya tuntutan yang cukup
kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi
masyarakat yang pada tahun-tahun 1995 di kuasai oleh segelintir golongan
tertentu, utamanya dari ekonomi konglomerasi, kepada ekonomi yang berbasis
kepada masyarakat banyak.
Maksud dan tujuan pendirian PINBUK sebagaimana telah
dibakukan dalam akta pendiriannya adalah :
1. Mewujudkan dunia usaha yang lebih adil dan berdaya
saing, konsisten dengan nilainilai agama mayoritas bangsa Indonesia;
2. Mewujudkan sumber daya insani yang bermutu tinggi,
terutama di kalangan pengusaha mikro, kecil dan menengah, serta lembaga
pendukungnya;
3. Mendorong terwujudnya penguasaan dan pengelolaan
sumber daya alam dan sarana secara efektif dan efesien;
4. Mengupayakan perluasan kesempatan kerja dan mewujudkan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam suatu sistem pembangunan ekonomi
yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Untuk mewujudkan cita-cita besar tersebut, sebagai
langkah awal PINBUK memulai dengan pendirian dan pengembangan lembaga keuangan
mikro (micro finance institution), yang diberi nama Baitul Maal wat
Tamwil, disingkat BMT dengan menggunakan prinsip bagi hasil dan memilih tempat
beroperasinya dalam masyarakat lapisan bawah. Sebagai lembaga keuangan
alternatif, BMT menjalankan kegiatan simpan pinjam, fungsi penyaluran
pembiayaan kepada anggotanya pengusaha mikro dan kecil, serta pendampingan dan
pengembangan usaha-usaha sektor riel para anggotanya.
D. Peran BMT Sebagai Lembaga Keuangan Syariah
Terhadap Perekonomian Masyarakat
Hernandi de Soto dalam bukunya The Mystery of Capital
(2001) menggambarkan betapa besarnya sektor ekonomi informal dalam memainkan
perannya dalam aktivitas ekonomi di negara berkembang. Ia juga mensinyalir
keterpurukan ekonomi di negara berkembang disebabkan ketidakmampuan untuk
menumbuhkan lembaga permodalan bagi masyarakatnya yang mayoritas pengusaha
kecil.
Indonesia misalnya, adalah negara berkembang yang
jumlah pengusaha kecilnya mencapai 39.04 juta jiwa. Namun para pengusaha kecil
tersebut tidak memiliki akses yang signifikan ke lembaga perbankan, sebagai
lembaga permodalan. Lembaga-lembaga perbankan belum bisa menjangkau kebutuhan
para pengusaha kecil, terutama di daerah dan pedesaan.
Belum adanya lembaga keuangan yang menjangkau daerah
perdesaan (sektor pertanian dan sektor informal) secara memadai yang mampu
memberikan alternatif pelayanan (produk jasa) simpan-pinjam yang kompatibel
dengan kondisi sosial kultural serta ‘kebutuhan’ ekonomi masyarakat desa
menyebabkan konsep BMT (Baitul Mal wat Tamwil) dapat ‘dihadirkan’ di
daerah kabupaten kota dan bahkan di kecamatan dan perdesaan.
Konsep BMT sebagai lembaga keuangan mikro
syari’ah, merupakan konsep pengelolaan dana (simpan-pinjam) di tingkat
komunitas yang sebenarnya searah dengan konsep otonomi daerah yang bertumpu
pada pengelolaan sumber daya di tingkat pemerintahan (administrasi) terendah
yaitu desa.
Dari data di lapangan harus diakui bahwa konsep BRI
Unit Desa sudah mampu ‘menjangkau’ komunitas pedesaan, terutama untuk pelayanan
penabungan (saving). Kampanye pemerintah agar rakyat menabung efektif
dilaksanakan masyarakat perdesaan hampir dua dekade (1970-80’an). Namun
kelemahan dari konsep pembangunan masa lalu adalah adalah terserapnya ‘tabungan
masyarakat’ pedesaan ke ‘kota’ dan hanya sepertiga dana tabungan masyarakat
yang dapat diakses oleh masyarakat perdesaaan itu sendiri. Selebihnya lari ke
kota dan digunakan oleh orang kota. Meskipun pada tahun 1992 terjadi
peningkatan, namun masih jauh dari signifikan. Menurut data 1992, akumulasi
tabungan masyarakat Desa di BRI Unit Desa sebesar Rp 21,8 trilyun,
sedangkan kredit yang dikucurkan untuk masyarakat desa hanya Rp 9,9 triliun. Berarti
masih cukup banyak dana desa yang diserap orang kota. Padahal seharusnya
terjadi sebaliknya, dana orang kota digunakan orang desa.
Konsep BRI Unit Desa ini sebenarnya sudah bisa
dijadikan semacam acuan untuk pengembangan daerah (desa), namun apakah BRI Unit
Desa sudah dapat mengakses kelompok yang paling miskin di akar rumput? Mungkin
secara teknis dan di atas kertas bisa saja. Namun jika dilihat dari
karakteristik bisnis perbankan dan karakteristik peminjam, jawabannya tidak
bisa. Maka dengan kekosongan pada pasar lembaga keuangan untuk tingkat paling
miskin ini, institusi yang paling cocok adalah konsep Baitul Maal wat Tamwil
(BMT).
Asumsi dan teori lama yang sudah menjadi mitos tentang
lemahnya kapasitas usaha mikro dalam mengelola pinjaman, telah dipatahkan
dengan keberhasilan performance Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di banyak negara
berkembang (termasuk Indonesia). Di Indonesia kepiawaian lembaga keuangan mikro
telah terbukti pada masa krisis moneter sejak tahun 1997-2002. yang lalu.
Keuangan mikro kini dianggap sebagai terobosan institusional untuk melayani
pembiayaan masyarakat pedesaan maupun perkotaan para pengusaha mikro.
Agar lembaga keuangan mikro BMT terfokus, profesional
dan efektif melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang betul-betul
membutuhkan, kita dapat mengacu prinsip utama yang disyaratkan oleh Microcredit
Summit. Setidaknya ada empat prinsip yang harus dipertimbangkan dalam
merencanakan pengembangan BMT. Adapun prinsip-prinsip utama tersebut adalah :
1. Reaching the poorest
The poorest
yang dimaksud adalah masyarakat paling miskin, namun secara ekonomi mereka
aktif (economically active)dan memiliki semangat entrereneurship. Secara
internasional mereka dipahami merupakan separoh bagian bawah dari garis
kemiskinan nasional.
2. Reaching and empowering women
Wanita
merupakan korban yang paling menderita dalam kemiskinan, oleh sebab itu mereka
harus menjadi fokus utama. Di samping itu, dari pengalaman lapangan di berbagai
negara menunjukkan bahwa wanita merupakan peminjam, pemakai dan pengembali
kredit yang baik.
3. Building financially sustainable institution
Agar secara
terus menerus dapat melayani masyarakat miskin, sehingga semakin banyak yang
terlayani, maka secara financial, Lembaga BMT tersebut harus terjamin
berkelanjutan.
4. Measurable impact
Dampak dari kehadiran kelembagaan dapat
diukur sehingga evaluasi dapat dilakukan, hal ini dimaksudkan untuk perbaikan
kinerja kelembagaan.
Dari paparan di atas, terlihat jelas bahwa lembaga
keuangan mikro BMT memerankan posisi yang penting. Era otonomi daerah dan
merupakan peluang bagi pengembangan keuangan mikro, maupun dalam arti
sebaliknya, otonomi daerah dapat memanfaatkan lembaga keuangan mikro untuk
mengembangkan daerahnya.
Mengutip formulasi Bambang Ismawan (1994) tentang
lembaga keuangan mikro, maka setidaknya terdapat beberapa hal yang
diperankan BMT dalam otonomi daerah :
1. Mendukung pemerataan pertumbuhan
Pelayanan
BMT secara luas dan efektif sehingga akan terlayani berbagai kelompok usaha
mikro. Perkembangan usaha mikro yang kemudian berubah menjadi usaha kecil, hal
ini akan memfasilitasi pemerataan pertumbuhan.
2. Mengatasi kesenjangan kota dan desa
Akibat
jangkauan BMT yang luas, bisa meliputi desa dan kota, hal ini merupakan
terobosan pembangunan. Harus diakui, pembangunan selama ini acap kali kurang
adil pada masyarakat desa, sebab lebih condong mengembangkan kota. Salah satu
indikatornya adalah dari derasnya arus urbanisasi dan pesatnya perkembangan
keuangan mikro yang berkemampuan menjangkau desa, tentu saja akan mengurangi
kesenjangan desa dan kota.
3. Mengatasi kesenjangan usaha besar dan usaha
kecil
Sektor yang selama ini mendapat akses dan kemudahan dalam mengembangkan diri adalah usaha besar, akibatnya timbul jurang yang lebar antara perkembangan usaha besar dan semakin tak terkejar oleh usaha kecil. Dengan dukungan pembiayaan usaha kecil, tentunya hal ini akan mengurangi kesenjangan yang terjadi.
Sektor yang selama ini mendapat akses dan kemudahan dalam mengembangkan diri adalah usaha besar, akibatnya timbul jurang yang lebar antara perkembangan usaha besar dan semakin tak terkejar oleh usaha kecil. Dengan dukungan pembiayaan usaha kecil, tentunya hal ini akan mengurangi kesenjangan yang terjadi.
4. Mengurangi capital outflow dari desa-kota maupun
daerah-pusat
Sebagaimana disebut di atas, bahwa masyarakat desa mempunyai kemampuan menabung yang cukup tinggi, terbukti dari akumulasi tabungan yang mencapai 21,8 trilyun rupiah pada BRI Unit Desa. Meski demikian, kemampuan memanfaatkan kredit hanya 9,9 trilyun pada bulan Januari 2002 atau kurang dari setengahnya (sumber Bank Indonesia). Hal ini memperlihatkan bahwa askes faktor produksi dari masyarakat desa, telah diserap oleh masyarakat kota. Artinya akses pertumbuhan yang dibangun oleh masyarakat desa telah “disedot” oleh masyarakat kota, sehingga kota bisa menjadi lebih pesat sementara desa akan mengalami kemandekan. Sedangkan capital outflow dari daerah ke pusat diindikasikan kuat terjadi pula, hal ini dapat dilihat dari perkembangan kota-kota besar yang sedemikian pesat, semakin meninggalkan pertumbuhan daerah. Lembaga keuangan mikro syari’ah BMT, lebih berkemampuan memfasilitasi agar tabungan dari masyarakat desa atau daerah terkait, dapat memanfaatkan kembali tabungan yang telah mereka kumpulkan.
Sebagaimana disebut di atas, bahwa masyarakat desa mempunyai kemampuan menabung yang cukup tinggi, terbukti dari akumulasi tabungan yang mencapai 21,8 trilyun rupiah pada BRI Unit Desa. Meski demikian, kemampuan memanfaatkan kredit hanya 9,9 trilyun pada bulan Januari 2002 atau kurang dari setengahnya (sumber Bank Indonesia). Hal ini memperlihatkan bahwa askes faktor produksi dari masyarakat desa, telah diserap oleh masyarakat kota. Artinya akses pertumbuhan yang dibangun oleh masyarakat desa telah “disedot” oleh masyarakat kota, sehingga kota bisa menjadi lebih pesat sementara desa akan mengalami kemandekan. Sedangkan capital outflow dari daerah ke pusat diindikasikan kuat terjadi pula, hal ini dapat dilihat dari perkembangan kota-kota besar yang sedemikian pesat, semakin meninggalkan pertumbuhan daerah. Lembaga keuangan mikro syari’ah BMT, lebih berkemampuan memfasilitasi agar tabungan dari masyarakat desa atau daerah terkait, dapat memanfaatkan kembali tabungan yang telah mereka kumpulkan.
5. Meningkatkan kemandirian daerah
Dengan adanya faktor-faktor produksi (capital, tanah,
SDM) yang merupakan kekuatan dimiliki oleh daerah, dimanfaatkan dan
didayagunakan sepenuhnya untuk memanfaatkan berbagai peluang yang ada, maka
ketergantungan terhadap investasi dari luar daerah (maupun luar negeri) akan
terkurangi, serta investasi ekonomi rakyat, dapat berkembang pesat. Kemandirian
daerah tentu akan berdampak pada kemandirian nasional, sebab nasional terdiri
dari daerah-daerah, sehingga dengan sendirinya ketergantungan terhadap utang
luar negeri akan terkurangi.
Adanya pemerataan pertumbuhan, terjadinya keseimbangan
pertumbuhan kota dan desa, berkurangnya kesenjangan usaha besar-usaha kecil,
tentunya hal ini akan mengurangi kemungkinan ketidakstabilan daerah.
Kecemburuan sosial dengan sendirinya akan terkurangi, sebab adanya
kesejahteraan yang merata akan menimbulkan multiplier effect maupun
interdependensi antar satu bagian dengan bagian yang lain.
Era otonomi daerah merupakan peluang untuk
memberdayakan ekonomi rakyat dengan memanfaatkan lembaga keuangan mikro syariah
BMT. Melalui keuangan mikro syariah, kebangkitan ekonomi rakyat (sekaligus
ekonomi nasional) maupun pengurangan kemiskinan, akan dilakukan oleh rakyat
sendiri. Memang telah tiba saatnya, masyarakat menemukan jalannya sendiri untuk
mengatasi persoalan yang mereka hadapi
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
BMT aktor-aktor daerah sangat berperan penting dalam
pengembangan Dalam era otonomi daerah,. Sebab bagaimanapun juga, untuk
memfasilitasi pengembangan keuangan mikro syariah tersebut, diperlukan suasana
yang kondusif (enabling environment) dan political will yang kuat, misalnya
dukungan peraturan-peraturan yang memfasilitasi pengembangannya maupun
melindungi keuangan mikro itu sendiri, bukan malahan menghambat atau
mematikannya. Tentu aturan merupakan satu faktor untuk pengembangan keuangan
mikro, faktor lain adalah para pelaku maupun stakeholders yang terlibat di
daerah.
B. Saran
Maka dari itu penulis berharap agar dalam
pembahasan, mendukung pentingnya pembahasan “Perkembangan dan Peranan BMT
atau BTM di Iindonesia” agar kita bisa menangulangi perekonomian yang ada
di masyarakat indonesia.
Namun bagaimanapun juga dalam tugas makalah
terbimbing ini penulis sadar bahwa masih banyak kurang disana sini,maka besar
harapan dari para pembaca untuk memperbaiki dengan berbagai saran dan masukan
bagi penulis agar lebih baik di kemudian harinya dalam menulis makalah
DAFTAR PUSTAKA
dadanperdana.blogspot.com
Sekjend Ikatan Ahli Ekonomi Islam
Pusat dan Dosen IAIN-SU/Pascasarjana Universitas Indonesia Jakarta
http://aderustan.blogspot.com/2012/02/makalah-bmty.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar