Jumat, 12 Juni 2015

Tugas Perbaikan Kelompok 5

“Dalil-Dalil Syariah Tentang Pegadaian”

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Dalam Mata Kuliah Manajemen Pegadaian Syariah
Dosen Pengempu :  Ade Setiawan, SH.I., M.E.Sy


 

Disusun Oleh :


Erpan Stiawan          1341030018
Eka Nur Ayni            13410300 78






FAKULTAS DA’WAH DAN ILMU KOMUNIKASI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN DA’WAH
KAMPUS INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN AJARAN 2015



DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
A.    Latar belakang...................................................................................................... 1
B.     Rumusan masalah................................................................................................. 1
 BAB II Pembahasan
A.    Pengertian Pegadaian (Rahn) menurut Ulama (Islam)......................................... 2
B.     Pengertian Pegadaian (Rahn) menurut Undang-Undang.................................... 3
C.     Dalil Al-Qur’an tentang Pegadaian (Rahn).......................................................... 3
D.    Dalil Hadits tentang Pegadaian (Rahn)............................................................... 5
BAB III Penutup
A.    Kesimpulan dan................................................................................................... 6
B.     saran..................................................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 7







KATA PENGANTAR

              Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan hidayahNya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Dalil-Dalil Syariah Tentang Pegadaian”. Makalah ini diajukan guna memenuhi nilai mata kuliah”Manajemen Pegadaian Syariah”  Tidak lupa, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah ini.
              Kami menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca makalah ini. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan bagi para pembaca.
                                                                
             Bandarlampung, 16 april  2015

                                                                                   
                                                                                                                                 Penulis

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari- hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Porum pegadaian sebagai satu- satunya perusahaan diindonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternative telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang dating biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. Porum pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebuta. Agunan dapat berbentuk apa saja asalokan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini porum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian pegadaian menurut ulama...?
2.      Apakah pengertian pegadaian menurut konvesional..?
3.      Apakah maksud dari ayat atau tafsir dari Surah Albaqoroh
4.      Dan apakah maksud dari hadits..?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Gadai (Rahn) Menurut Ulama (islam)
Ar-Rahn (gadai) secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng).[1] Sedangkan secara syar‘i, ar-rahn (gadai) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) melunasinya.[2]
Menurut ta’rif yang lain dalam bukunya Muhammad Syafi’i Antonio  dikemukakan sebagai berikut: “menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimannya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan hutang atau gadai.
Sedangkan menurut Imam Abu Zakaria Al-Anshori (Syafi’i dalam Chuzaimah, dalam kitabnya Fathul Wahhab mendefinisikan rahn sebagai berikut: “Menjadikan barang yang bersifat harta sebagai kepercayaan dari suatu utang yang dapat dibayarkan dari harga benda itu bila utang tidak dibayar”.
Selanjutnya Imam Taqiyyuddin Abu-Bakar Al-Husaini dalam kitabnya Kifayatul Ahyar Fii Halli Ghayati Al-Ikhtisar berpendapat bahwa definisi rahn adalah: “Akad/perjanjian utang-piutang dengan menjadikan harta sebagai kepercayaan/penguat utang dan yang memberi pinjaman berhak menjual barang yang digadaikan itu pada saat ia menuntut haknya”
  Lebih lanjut Imam Taqiyyuddin mengatakan bahwa barang-barang yang dapat dijadikan jaminan utang adalah semua barang yang dapat dijual-belikan, artinya semua yang dapat dujual itu dapat digadaikan.


B.     Pengertian Gadai (Rahn) Menurut Undang-Undang
Gadai menurut Undang – undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150, adalah : suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang – orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk mennyelamatkannya setelah barang tersebut digadaikan, biaya – biaya mana harus didahulukan.
C.    Dalil Al-Qur’an Tentang Pegadaian (Rahn)
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah : 283.

وَ إِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوْا كَا تِبًا فَرِهَنٌ مَّقْبُوْضَةٌ فَإِ نْ أَمَنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَذِىْ اُؤْ تُمِنَ أَمَنَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوْا اَلشُّهَدَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمٌ قَلْبُهُ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ {البقرة :283}
Artinya :
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah SWT maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS.Al-Baqarah 283).
Tentu saja, tuntunan-tuntunan ayat yang lalu tidak sulit dilaksanakan jika seseorang berada dalam kota dimana para saksi dan penulis berada. Tetapi, jika kamu dalam perjalanan dan bermuamalah tidak secara tunai, sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis yang dapat menulis utang-piutang sebagaimana semestinya, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).[3]
Bolehnya memberi barang tanggungan sebagai jaminan pinjaman atau dengan kata lain menggadai; walau dalam ayat ini dikaitkan dengan perjalanan, itu bukan berarti bahwa menggadaikan hanya dibenarkan dalam perjalanan. Nabi Muhammad SAW. Pernah menggadaikan perisai beliau kepada orang yahudi, padahal ketika itu beliau sedang berada dimadinah. Dengan demikian, penyebutan kata dalam perjalanan hanya karena seringnya tidak ditemukan penulis dalam perjalanan. Dari sini pula dapat ditarik kesan bahwa, sejak masa turunnya ayat ini, Al-Qur’an telah menggarisbawahi bahwa ketidak mampuan penulis hanya dapat di toleransi untuk sementara bagi yang tidak bertempat tinggal atau normad.
Bahkan, menyimpan barang sebagai jaminan atau menggadainya pun tidak harus dilakukan, karena itu jika/ sebagian kamu memercayai sebagai yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya, utang atau apa pun yang diterima.
Disini, jaminan bukan berbentuk tulisan atau saksi, tetapi kepercayaan dan amanah timbal balik. Utang diterima oleh pengutang dan barang jaminan diserahkan kepada pemberi utang.
Amanah adalah kepercayaan dari yang memberi terhadap yang diberi, atau yang dititipi, bahwa sesuatu yang diberikan atau dititipkan kepadanya itu akan terpelihara sebagaimana mestinya dan, pada saat yang menyerahkan memintanya kembali, ia akan menerimanya utuh sebagaimana adanya tanpa keberatan dari yang dititipi. Yang menerima pun menerimanya atas dasar kepercayaan dari pemberi bahwa apa yang diterimanya, diterima sebagaimana adanya dan kelak sipemberi penitip tidak akan meminta melebihi apa yang diberikan atau disepakati kedua pihak. Karena itu, lanjutan ayat itu mengigatkan agar, dan hendaklah ia, yakni yang menerima dan memberi, bertaqwa kepada Allah SWT tuhan pemeliharanya.
Kepada para saksi, yang ada hakikatnya juga memikul amanah kesaksian, diingatkan, janganlah kamu wahai para saksi, menyembunyikan persaksian, yakni jangan mengurangi, melebihkan, atau tidak menyampaikan sama sekali, baik yang diketahui oleh pemilik hak maupun yang tidak diketahuinya. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.
Penyebutan kata hati dalam ayat ini adalah untuk mengukuhkan kalimat ini, bukanlah jika anda berkata, “saya melihatnya dengan mata kepalanya” maka ucapan anda ini lebih kuat dari pada sekedar berkata, “saya melihatnya? Disisi lain, penyebutan kata itu juga mengisyaratkan bahwa dosa yang dilakuan adalah disa yang kecil. Anggota badan yang lain boleh jadi melakukan sesuatu yang tidak sejalan dengan kebenaran, tetapi apa yang dilakukannya itu belum tentu dinilai dosa jika tidak ada dorongan atau pembenaran hati atas perbuatannya. Seorang yang lidahnya mengucapkan kalimat kufur dibawah tekanan ancaman tidak dinilai berdosa selama hatinya tetap tenang meyakini keesaan Allah SWT. Jika hati berdosa, seluruh anggota tubuh berdosa. Nabi Muhammad SAW. Bersabda, “sesungguhnya, didalam diri manusia ada (segumpal) yang apabila ia baik, baiklah seluruh jasad, dan bila ia buruk, buruklah seluruh jasad, yaitu kalbu”.
Akhirnya, Allah SWT menggigatkan semua pihak bahwa Allah SWT maka mengetahui apa yang kamu kerjakan, walau sekecil apa pun, pekerjaan yang nyata maupun yang tersembunyi, yang dilakukan oleh anggota badan maupun hati.

D.    Dalil Hadits Tentang Pegadaian (Rahn)

عَنْ أَنَسْ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : لَقَدْ رَهَنَ اَلنَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ دَرْعًا لَهُ بِا لْمَدِ يْنَةِ عِنْدَ يَهُوْدِيْ وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيْرًا لِأَهْلِهِ. {رواه بخارى} 
Artinya :
Anas Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menggadaikan baju besinya di Madinah kepada orang Yahudi, sementara Beliau mengambil gandum dari orang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga Beliau.” (HR. Bukhari)


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Ar-Rahn (gadai) secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng).Sedangkan secara syar‘i, ar-rahn (gadai) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) melunasinya.
Sedangkan menurut Imam Abu Zakaria Al-Anshori (Syafi’i dalam Chuzaimah, dalam kitabnya Fathul Wahhab mendefinisikan rahn sebagai berikut: “Menjadikan barang yang bersifat harta sebagai kepercayaan dari suatu utang yang dapat dibayarkan dari harga benda itu bila utang tidak dibayar”.

B.     Saran
Maka dari itu penulis berharap agar dalam pembahasan mendukung pentingnya pembahasan tentang “ Dalil-Dalil Syariah tentang pegadaian beserta Menurut Para Ulama”agar  kita mengetahui tentang bagaimana pegadaian didalam islam dan bagaimana sikap kita dalam pegadaian agar kita bisa mengambil pelajarannya.
Namun bagaimanapun juga dalam tugas makalah terbimbing ini penulis sadar bahwa masih banyak kurang disana sini,maka besar harapan dari para pembaca untuk memperbaiki dengan berbagai saran dan masukan bagi penulis agar lebih baik di kemudian harinya dalam menulis makalah.




DAFTAR PUSTAKA


M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, ( Jakarta : Lentera Hati(2002), Volume 1,
 h 739.
Sayyid Sabiq, Al-Fiqh As Sunnah,(Beirut: Darul al fikr,1995)jilid3,hlm.187
Abdullah Al-Bassam,Tauhid Al-Ahkam, dan Fiqhus Sunnah,karya As-Sayyid Sabiq III/195.



[1] Abdullah Al-Bassam,Tauhid Al-Ahkam, dan Fiqhus Sunnah,karya As-Sayyid Sabiq III/195.
[2] Sayyid Sabiq, Al-Fiqh As Sunnah,(Beirut: Darul al fikr,1995)jilid3,hlm.187

[3] M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, ( Jakarta : Lentera Hati (2002),Volume 1, h 739






Tidak ada komentar:

Posting Komentar