Tugas Perbaikan Kelompok 5
“Dalil-Dalil Syariah Tentang
Pegadaian”
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Dalam Mata Kuliah Manajemen Pegadaian Syariah
Dosen
Pengempu : Ade Setiawan, SH.I., M.E.Sy
Disusun Oleh :
Erpan Stiawan 1341030018
Eka Nur Ayni 13410300 78
FAKULTAS DA’WAH DAN ILMU KOMUNIKASI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN DA’WAH
KAMPUS INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) RADEN
INTAN LAMPUNG
TAHUN AJARAN 2015
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
A. Latar
belakang...................................................................................................... 1
B. Rumusan
masalah................................................................................................. 1
BAB II Pembahasan
A. Pengertian
Pegadaian (Rahn) menurut Ulama (Islam)......................................... 2
B. Pengertian
Pegadaian (Rahn) menurut Undang-Undang.................................... 3
C. Dalil
Al-Qur’an tentang Pegadaian (Rahn).......................................................... 3
D. Dalil
Hadits tentang Pegadaian (Rahn)............................................................... 5
BAB III Penutup
A. Kesimpulan
dan................................................................................................... 6
B. saran..................................................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 7
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan
hidayahNya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Dalil-Dalil Syariah Tentang Pegadaian”. Makalah ini diajukan guna
memenuhi nilai mata kuliah”Manajemen Pegadaian Syariah” Tidak lupa, kami ucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami
menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami
sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca makalah ini. Harapan
kami semoga makalah ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan bagi para
pembaca.
Bandarlampung,
16 april 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
kegiatan sehari- hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar
berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin
dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian,
mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap
tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus
dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang
ada.
Porum pegadaian sebagai satu-
satunya perusahaan diindonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana
pendanaan alternative telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat
Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini pegadaian selalu identik dengan kesusahan
dan kesengsaraan, orang yang dating biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah
tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. Porum pegadaian telah berubah diri
dengan membangun citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang
untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebuta.
Agunan dapat berbentuk apa saja asalokan berupa benda bergerak dan bernilai
ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti
kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini porum pegadaian banyak
menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah pengertian pegadaian menurut
ulama...?
2.
Apakah pengertian pegadaian menurut
konvesional..?
3.
Apakah maksud dari ayat atau tafsir
dari Surah Albaqoroh
4.
Dan apakah maksud dari hadits..?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Gadai (Rahn) Menurut Ulama (islam)
Ar-Rahn (gadai) secara bahasa
artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng).[1]
Sedangkan secara syar‘i, ar-rahn (gadai) adalah harta yang dijadikan jaminan
utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib
membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) melunasinya.[2]
Menurut ta’rif yang lain dalam bukunya Muhammad Syafi’i Antonio dikemukakan sebagai berikut: “menahan salah
satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimannya.
Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak
yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau
sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah
semacam jaminan hutang atau gadai.
Sedangkan menurut Imam Abu Zakaria Al-Anshori (Syafi’i dalam Chuzaimah,
dalam kitabnya Fathul Wahhab mendefinisikan rahn sebagai berikut: “Menjadikan
barang yang bersifat harta sebagai kepercayaan dari suatu utang yang dapat
dibayarkan dari harga benda itu bila utang tidak dibayar”.
Selanjutnya Imam Taqiyyuddin Abu-Bakar Al-Husaini dalam kitabnya Kifayatul
Ahyar Fii Halli Ghayati Al-Ikhtisar berpendapat bahwa definisi rahn adalah:
“Akad/perjanjian utang-piutang dengan menjadikan harta sebagai
kepercayaan/penguat utang dan yang memberi pinjaman berhak menjual barang yang
digadaikan itu pada saat ia menuntut haknya”
Lebih lanjut Imam Taqiyyuddin mengatakan bahwa
barang-barang yang dapat dijadikan jaminan utang adalah semua barang yang dapat
dijual-belikan, artinya semua yang dapat dujual itu dapat digadaikan.
B.
Pengertian Gadai
(Rahn) Menurut Undang-Undang
Gadai menurut Undang – undang Hukum
Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150, adalah : suatu hak yang
diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan
kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan
kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang
tersebut secara didahulukan dari pada orang – orang berpiutang lainnya, dengan
pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk mennyelamatkannya setelah barang tersebut digadaikan, biaya –
biaya mana harus didahulukan.
C. Dalil
Al-Qur’an Tentang Pegadaian (Rahn)
Al-Qur’an Surat
Al-Baqarah : 283.
وَ إِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوْا كَا تِبًا
فَرِهَنٌ مَّقْبُوْضَةٌ فَإِ نْ أَمَنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَذِىْ
اُؤْ تُمِنَ أَمَنَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوْا اَلشُّهَدَةَ
وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمٌ قَلْبُهُ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
عَلِيْمٌ {البقرة :283}
Artinya :
Jika kamu dalam perjalanan (dan
bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,
maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan
tetapi jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah SWT Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian.
Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang
berdosa hatinya; dan Allah SWT maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS.Al-Baqarah
283).
Tentu saja, tuntunan-tuntunan ayat
yang lalu tidak sulit dilaksanakan jika seseorang berada dalam kota dimana para
saksi dan penulis berada. Tetapi, jika kamu dalam perjalanan dan
bermuamalah tidak secara tunai, sedang kamu tidak mendapatkan seorang
penulis yang dapat menulis utang-piutang sebagaimana semestinya, maka
hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).[3]
Bolehnya memberi barang tanggungan
sebagai jaminan pinjaman atau dengan kata lain menggadai; walau dalam ayat ini
dikaitkan dengan perjalanan, itu bukan berarti bahwa menggadaikan hanya
dibenarkan dalam perjalanan. Nabi Muhammad SAW. Pernah menggadaikan perisai
beliau kepada orang yahudi, padahal ketika itu beliau sedang berada dimadinah.
Dengan demikian, penyebutan kata dalam perjalanan hanya karena seringnya
tidak ditemukan penulis dalam perjalanan. Dari sini pula dapat ditarik kesan
bahwa, sejak masa turunnya ayat ini, Al-Qur’an telah menggarisbawahi bahwa
ketidak mampuan penulis hanya dapat di toleransi untuk sementara bagi yang
tidak bertempat tinggal atau normad.
Bahkan, menyimpan barang sebagai
jaminan atau menggadainya pun tidak harus dilakukan, karena itu jika/ sebagian
kamu memercayai sebagai yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu
menunaikan amanatnya, utang atau apa pun yang diterima.
Disini, jaminan bukan berbentuk
tulisan atau saksi, tetapi kepercayaan dan amanah timbal balik. Utang diterima
oleh pengutang dan barang jaminan diserahkan kepada pemberi utang.
Amanah adalah kepercayaan dari yang
memberi terhadap yang diberi, atau yang dititipi, bahwa sesuatu yang diberikan
atau dititipkan kepadanya itu akan terpelihara sebagaimana mestinya dan, pada
saat yang menyerahkan memintanya kembali, ia akan menerimanya utuh sebagaimana
adanya tanpa keberatan dari yang dititipi. Yang menerima pun menerimanya atas
dasar kepercayaan dari pemberi bahwa apa yang diterimanya, diterima sebagaimana
adanya dan kelak sipemberi penitip tidak akan meminta melebihi apa yang diberikan
atau disepakati kedua pihak. Karena itu, lanjutan ayat itu mengigatkan agar,
dan hendaklah ia, yakni yang menerima dan memberi, bertaqwa kepada Allah SWT
tuhan pemeliharanya.
Kepada para saksi, yang ada
hakikatnya juga memikul amanah kesaksian, diingatkan, janganlah kamu wahai para
saksi, menyembunyikan persaksian, yakni jangan mengurangi, melebihkan, atau
tidak menyampaikan sama sekali, baik yang diketahui oleh pemilik hak maupun
yang tidak diketahuinya. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.
Penyebutan kata hati dalam ayat ini
adalah untuk mengukuhkan kalimat ini, bukanlah jika anda berkata, “saya
melihatnya dengan mata kepalanya” maka ucapan anda ini lebih kuat dari pada
sekedar berkata, “saya melihatnya? Disisi lain, penyebutan kata itu juga
mengisyaratkan bahwa dosa yang dilakuan adalah disa yang kecil. Anggota badan
yang lain boleh jadi melakukan sesuatu yang tidak sejalan dengan kebenaran,
tetapi apa yang dilakukannya itu belum tentu dinilai dosa jika tidak ada
dorongan atau pembenaran hati atas perbuatannya. Seorang yang lidahnya
mengucapkan kalimat kufur dibawah tekanan ancaman tidak dinilai berdosa selama
hatinya tetap tenang meyakini keesaan Allah SWT. Jika hati berdosa, seluruh
anggota tubuh berdosa. Nabi Muhammad SAW. Bersabda, “sesungguhnya, didalam diri
manusia ada (segumpal) yang apabila ia baik, baiklah seluruh jasad, dan bila ia
buruk, buruklah seluruh jasad, yaitu kalbu”.
Akhirnya, Allah
SWT menggigatkan semua pihak bahwa Allah SWT maka mengetahui apa yang kamu
kerjakan, walau sekecil apa pun, pekerjaan yang nyata maupun yang
tersembunyi, yang dilakukan oleh anggota badan maupun hati.
D. Dalil
Hadits Tentang Pegadaian (Rahn)
عَنْ أَنَسْ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : لَقَدْ رَهَنَ اَلنَّبِيِّ
صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ دَرْعًا لَهُ بِا لْمَدِ يْنَةِ عِنْدَ يَهُوْدِيْ
وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيْرًا لِأَهْلِهِ. {رواه بخارى}
Artinya :
Anas Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Sesungguhnya Nabi
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menggadaikan baju besinya di Madinah kepada
orang Yahudi, sementara Beliau mengambil gandum dari orang tersebut untuk
memenuhi kebutuhan keluarga Beliau.” (HR. Bukhari)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ar-Rahn (gadai) secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap
dan langgeng).Sedangkan secara syar‘i, ar-rahn (gadai) adalah harta yang
dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak
yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) melunasinya.
Sedangkan menurut Imam Abu Zakaria Al-Anshori (Syafi’i dalam Chuzaimah,
dalam kitabnya Fathul Wahhab mendefinisikan rahn sebagai berikut: “Menjadikan
barang yang bersifat harta sebagai kepercayaan dari suatu utang yang dapat
dibayarkan dari harga benda itu bila utang tidak dibayar”.
B.
Saran
Maka dari itu penulis berharap agar dalam pembahasan mendukung
pentingnya pembahasan tentang “ Dalil-Dalil Syariah tentang pegadaian
beserta Menurut Para Ulama”agar kita
mengetahui tentang bagaimana pegadaian didalam islam dan bagaimana sikap kita
dalam pegadaian agar kita bisa mengambil pelajarannya.
Namun bagaimanapun juga dalam tugas makalah terbimbing ini penulis
sadar bahwa masih banyak kurang disana sini,maka besar harapan dari para
pembaca untuk memperbaiki dengan berbagai saran dan masukan bagi penulis agar
lebih baik di kemudian harinya dalam menulis makalah.
DAFTAR
PUSTAKA
M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, ( Jakarta : Lentera
Hati(2002), Volume 1,
h 739.
Sayyid
Sabiq, Al-Fiqh As Sunnah,(Beirut: Darul al fikr,1995)jilid3,hlm.187
Abdullah Al-Bassam,Tauhid Al-Ahkam, dan Fiqhus Sunnah,karya
As-Sayyid Sabiq III/195.
[2] Sayyid
Sabiq, Al-Fiqh As Sunnah,(Beirut: Darul al fikr,1995)jilid3,hlm.187
[3] M.Quraish
Shihab, Tafsir Al-Mishbah, ( Jakarta : Lentera Hati (2002),Volume 1, h
739
Tidak ada komentar:
Posting Komentar