Selasa, 09 Juni 2015

 Tugas UTS 

Sistem Ekonomi Islam

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Dalam Mata Kuliah Sistem Ekonomi Islam
Dosen Pengempu : Yuda Septia Fitri



 


Disusun Oleh :

Erpan Stiawan          1341030018



FAKULTAS DA’WAH DAN ILMU KOMUNIKASI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN DA’WAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN AJARAN 2014/1015





KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan hidayahNya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Sistem Ekonomi Islam”. Makalah ini diajukan guna memenuhi nilai mata kuliah “Sistem Ekonomi Islam” . Tidak lupa, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca makalah ini. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan bagi para pembaca.


                                                                           Bandarlampung,28 Oktober 2014

                                                          
                                                                                                Penulis






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang masaalah...................................................................................... 1
1.2.Rumusan masalah................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1.Perbedaan ekonomi sebagai ilmu dan sebagai sistem ......................................... 2
2.2.Kemunculan ekonomi islam................................................................................. 2
2.3.Sistem ekonomi di indonesia berdasarkan karakteristik...................................... 3
2.4.Penerapan sistem ekonomi islam di indonesia..................................................... 4
BAB III PENUTUP
3.1.Kesimpulan.......................................................................................................... 5
3.2.Saran ................................................................................................................... 5
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 6




BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Dalam mengembangkan ilmu ekonomi islam menurut Muhammad Abdul Manan ada beberapa langkah yang dapat dilalaui yaitu: pertama, mengidentifikasi masalah yang ada. Kedua mencari prinsipnya dalam nash baik yang dinyatakan secara eksplisit maupun implisit, dalam operasional, yang menjadi prinsip atau asas perlu dirumuskan terlebih dahulu. Disinilah proses perumusan teori ekonomi islam itu dimulai. Pertanyaan-pertanyaan seperti why, what, how, who, where,when, selalu dikaitkan sebagai masalah yang telah diidentifikasi.
Setiap sistem ekonomi pasti didasarkan pada ideologi yang memberiakn landasan, tujuan, aksioma-aksioma, serta prinsip-prinsip. Setiap sistem ekonomi membuat kerangka dimana suatu komunikasi sosial ekonomi dapat memanfaatkan sumber-sumber alam untuk kepentingan produksi dan mendistribusikan hasilnya untuk dikonsumsi. Sebagai sebuah sistem ekonomi, ekonomi islam diformulasikan berdasarkan pandangan islam tentang kehidupan. Berbagai aksioma dan prinsip dalam sistem seperti ini ditentukan secara pasi dan proses fungsionalisasinya sangat jelas.

1.2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas saya tarik suatu rumusan masalah yaitu sebagai berikut:
1.      Apakah perbedaan ekonomi sebagai ilmu dan ekonomi sebagai sistem, dan kapankah ekonomi islam itu muncul sebagai ilmu dan sebagai sistem?
2.      Mengapa di indonesia tidak menganut sistem ekonomi islam mengingat mayoritas masyarakatnya beragama islam, dan bagaimanakah sistem ekonomi indonesia berdasarkan karakteristiknya ?
3.      Apakah jika sistem ekonomi islam diterapkan di indonesia, dapat menjawab tentang masalah ekonomi di indonesia selama ini...?



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Perbedaan Ekonomi Sebagai Ilmu Dan Ekonomi Sebagai Sistem
Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumsinya yang meliputi kegiatan investasi, produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa.[1]
Sistem Ekonomi adalah merupakan suatu proses penerapan yang berhubungan serta memiliki interaksi yang dapat di kembangkan oleh masyarakat dengan memiliki ciri-ciri dan identitas tersendiri.
Ekonomi islam muncul berawal dari diangkatnya Nabi Muhammad SAW sebagai Rasulullah (diusia 40 tahun). Rasulullah mengeluarkan berbagai kebijakan yang selanjutnya diikuti oleh penganti-pengantinya (khulafaur rasyidin), pemikiran tentang ekonomi islam disesuaikan dengan Al-Qur;an dan Al-Hadist.

2.2. Kemunculan ekonomi islam
Pada masa Rasulullah sistem ekonomi yang diberlakukan adalah sistem ekonomi yang telah di syariatkan dalam islam, sistem ekonomi pada masa rasulullah sangat kompleks dan sempurna meskipun pada masa setelahnya dilakukan perbaikan, dizaman rasulullah-pun jenis-jenis kebijakan baik pendapatan dan pengeluaran berfokus pada masa perang dan kesejahteraan rakyat.
Tetapi apabila kita lihat kebijakan-kebijakan ekonomi disaat ini lebih terfokus dengan bagaimana cara mendapatkan keuntungan dibandingkan dengan kesejahteraan rakyat.
Sejarah ekonomi islam pada dasarnya bersumber dari ide dan praktek ekonomi yang dilakukan oleh Muhammad SAW dan para khulafaur rasyidin serta pengikut-pengikutnya sepanjang zaman.
Para sejarahwan barat telah menulis sejarah ekonomi dengan sebuah asumsi bahwa priode antara yunani dan skolastika adalah steril dan tidak produktif.
Contoh : Joseph sohumpeter, sama sekali tidak mengabaikan peranan kaum muslim, ia memulai penulisan sejarah ekonominya dari para filosof yunani dan langsung melakukan loncatan jauh selama 500 tahun, terkenal sebagai (the great gap.
Berbagai praktek dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa Rasulullah dan Khulafaur rasyidin merupakan contoh empiris yang dijadikan pijakan bagi para cendikiawan muslim dalam melahirkan teori-teori ekonominya.

2.3. Sistem ekonomi di Indonesia Berdasarkan Karakteristik
Karena indonesia adalah negara heterogen dan bukan sebagai negara yang homogen..yang dimaksud dengan negara yang heterogen dan negara yang homogen? Maksud dari Indonesia sebagai negara yang heterogen adalah bahwa Indonesia mempunyai masyarakat yang beraneka ragam. Mulai dari agama yang tidak hanya satu jenis. Suku, ras dan budaya yang berbeda antar daerah, tidak hanya antar pulau. Namun antar desa pun sering kali berbeda adat-istiadatnya. Begitulah Indonesia, negara dengan keberagaman yang sangat banyak. Dan dengan itu, Indonesia adalah negara yang heterogen, bukan homogen.
Di Indonesia tercatat paling tidak minimal ada lima agama yang menjadi keyakinan dari warga masyarakatnya. Pertama adalah agama Islam yang menjadi agama mayoritas dari negara ini. Tak kurang dari 85 % penduduk negara Indonesia adalah beragama Islam. Kedua adalah agama Kristen Protestan, ketiga adalah agama Katolik, keempat dan kelima adalah agama Hindu dan Budha.
Belum lagi jika melihat berapa banyak suku yang ada di Indonesia mulai dari ujung barat hingga Indonesia paling timur. Maka akan ditemukan sekian banyak suku, ras, budaya, bahasa dan adat-istiadat kedaerahan yang begitu rupa. Hingga puluhan atau bahkan ratusan pun mungkin ada di dalamnya. Sekali lagi begitulah Indoensia. Negara dengan potensi yang sangat banyak akan kebudayaan daerah, yang konon menjadi identitas dari setiap daerah di Indonesia.
Lalu kembali kepada pertanyaan di atas. Pertanyaan tersebut tentu memberikan beberapa kesimpulan. Kesimpulan yang diambil dari nada sinis pertanyaan tersebut. Pertama bahwa Indonesia adalah negara heterogen seperti sudah dijelaskan di atas. Tidak hanya satu agama, suku, budaya, adat-istiadat yang ada di Indonesia. Walaupun agama Islam adalah agama mayoritas penduduk Indonesia. Namun Islam bukan satu-satunya agama yang legal atau diakui oleh Indonesia.
Kesimpulan berikutnya atau kedua, yaitu bahwa Sistem Ekonomi Islam seakan tidak cocok, mungkin juga tidak boleh atau bahkan tidak mungkin ketika diterapkan di negara Indonesia. Sistem Ekonomi Islam adalah sebuah sistem yang hanya cocok diterapkan di negara yang menganut Islam sebagai agama resminya atau asas negaranya. Ketiga mungkin dari pertanyaan tersebut semakin menguatkan kapada khalayak bahwa Indonesia adalah negara yang menghargai pluralitas (keberagaman) serta negara yang menghargai toleransi. Negara Indonesia tidak berpihak pada salah satu keyakinan di atas keyakinan lainnya yang ada, termasuk dalam masalah Sistem Ekonominya.

2.4. Penerapan Sistem Ekonomi Islam Di Indonesia
Jika sistem ekonomi islam diterapkan di indonesia maka akan bisa menjawab tentang permasalah ekonomi yang ada diindonesia, jika negara indonesia sebagai negara heterogen (masyarakat yang beraneka ragam. Mulai dari agama yang tidak hanya satu jenis. Suku, ras dan budaya yang berbeda antar daerah, tidak hanya antar pulau), bisa menyepakati sistem ekonomi apakah yang akan dilaksanakan dan diterapkan , apakah sistem ekonomi islam..? Atau Sistem Ekonomi Kapitalisme? Atau juga Sistem Ekonomi Sosialisme?
Dengan adanya kesepakatan tentang sistem ekonomi apakah yang akan diterapkan di indonesia maka akan terjawab tantang masalah perekonomian yang ada di indonesia ini, dan untuk mewujudkan semua harapan maupun tujuan perekonomian masyarakat  
                                                                                                     






BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Jadi sistem ekonomi islam harus ditarik antara bagian dari hukum fiqh yang membahas fiqh mu’amalah dan ekonomi islam. Bagian fiqh muamalah menetapkan kerangka dibidang hukum ekonomi islam, sedangkan ekonomi islam mengkaji proses kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi dalam masyarakat. Ekonomi islam dibatasi oleh hukum ekonomi islam, tetapi bukan satu-satunya. Nrma sosial dan norma-norma agama dan aturan hukum-pun mempunyai pengaruh terhadap kegiatan ekonomi.
Kelemahan riteratur ekonomi islam selama ini, mencampuradukan analisis fiq dalam ekonomi, atau analisis ekonomi dalam pandangan fiqh. Sepeeti teori konsumsi kadang berubang menjadi hukum mengenai makanan dan minuman, bukan kajian mengenai prilaku konsumen, atau teori produksi diperkecil maknanya menjadi kajian tentang hak kepemilikan dalam islam bukan pada prilaku perusahaan sebagai unit produksi.
3.2. Saran.
Maka dari itu penulis berharap agar dalam pembahasan mendukung pentingnya pembahasan tentang “ Sistem Ekonomi Islam”  untuk mengertahui bagai mana kita bisa menerapkan suatu sistem ekonomi islam  yang baik didalam perekonomian agar kita bisa mengambil pelajarannya.
Namun bagaimanapun juga dalam tugas makalah terbimbing ini penulis sadar bahwa masih banyak kurang disana sini,maka besar harapan dari para pembaca untuk memperbaiki dengan berbagai saran dan masukan bagi penulis agar lebih baik di kemudian harinya dalam menulis makalah.







DAFTAR PUSTAKA
ü  Henry faizal noor. Ekonomi manajerial. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta (2007).


[1] Noor.Faizal Hendry. Ekonomi Manajerial. Jakarta (2007). PT. Raja grafindo persada. Hlm 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar