Kamis, 11 Juni 2015

ZIS Sebagai Pemberantas kemiskinan
Diajukan untuk memenuhi tugas
Dalam mata kuliah Manajemen ZIS
Dosen pengempu : Hj. Rini Setiawati, S.Ag, M.Sos.I
logo IAIN Raden Intan Lampung.jpg
 











Disusun Oleh
Erpan Stiawan            1341030018


FAKULTAS DA’WAH DAN ILMU KOMUNIKASI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN DA’WAH
KAMPUS INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN AJARAN 2015

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...............................................................................................
DAFTAR ISI.............................................................................................................
BAB I  PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah......................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.     ZIS sebagai Instrumen Kewirausahaan................................................................... 2
B.     ZIS sebagai Instrumen Kewirausahaan................................................................... 3
C.     Byran ZIS sebagai Instrumen Kesejahteraan dan Kewirausahaan............................ 4
BAB III PENUTUP
A.     Kesimpulan............................................................................................................ 8
B.     Saran..................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA




KATA PENGANTAR

              Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan hidayahNya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ZIS sebagai pemberantas kemiskinan”. Makalah ini diajukan guna memenuhi nilai mata kuliah “Manajemen Zakat,Infaq,Sodaqah”. Tidak lupa, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah ini.
              Kami menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca makalah ini. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan bagi para pembaca.

                                                                               Bandarlampung, 11 April 2015


                                                                                                Penulis
                                                                                               

 BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) merupakan ibadah yang tidak hanya berhubungan dengan nilai ketuhanan saja namun berkaitan juga dengan hubungan kemanusian yang bernilai sosial (Maliyah ijtimah‘iyyah). ZIS memiliki manfaat yang sangat penting dan strategis dilihat dari sudut pandang ajaran Islam maupun dari aspek pembangunan kesejahteraan umat. Hal ini telah dibuktikan dalam sejarah perkembangan Islam yang diawali sejak masa kepemimpinan Rasulullah SAW. Zakat telah menjadi sumber pendapatan keuangan negara yang memiliki peranan sangat penting, antara lain sebagai sarana pengembangan agama Islam, pengembangan dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan, pengembangan infrastruktur, dan penyediaan layanan bantuan untuk kepentingan kesejahteraan sosial masyarakat yang kurang mampu seperti fakir miskin.
Peranan zakat di atas, sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat miskin di Indonesia yang masih membutuhkan berbagai macam layanan bantuan, namun masih kesulitan dalam memperoleh layanan bantuan tersebut guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Di lihat dari fenomena itulah, Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam sebenarnya memiliki potensi yang strategis dan sangat layak untuk dikembangkan dalam menggerakkan perekonomian negara. Melalui penggunaan salah satu instrumen pemerataan pendapatan.
B.     Rumusan Masalah
1)      Bagaimnakah memberdayagunakan dana Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) dalam memberantas kemiskinan di Masyarakat ?




BAB II
PEMBAHASAN

A.     ZIS Sebagai Instrumen Kesejahteraan
Dengan potensi dana kumpulan yang terus meningkat, ZIS sebagai insentif bagi ekonomi masyarakat miskin secara akumulatif dapat mendorong pemberantas kemiskinan. Mengingat potensinya yang meningkat dari Rp 19,3 triliun pada periode tahun 2004-2005 menjadi Rp 217 triliun pada tahun 2011, ZIS menjadi strategis dalam pemberantasan kemiskinan.
Adapun mekanisme ZIS dalam upaya peningkatan kesejahteraan penduduk miskin dijelaskan sebagai berikut [1]:
1.      Mekanisme zakat
a.       Sesuai dengan penjelasan Al-Quran pada surat At-Taubah ayat 60[2] :
انما الصدقت للفقراء والمسكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفى الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله, والله عليم حكيم {سورة التوبة : 60}
“sesungguhny zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang di lunakkan hatinya (mualaf, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah SWT dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah SWT. Allah SWT maha mengetahui, maha bijaksana” (QS.At-Taubah : 60 )
yaitu penggunaan zakat dapat dilakukan sesuai prioritas golongan ashnaf. Maka,dapat dijelaskan bahwa golongan fakir dan miskin ditempatkan diurutan pertama dan kedua pada delapan asnaf, karena fakir dan miskin merupakan kelompok yang lebih membutuhkan dari pada kelompok-kelompok lain.
b.      Penggunaan zakat dapat dioptimalkan secara penuh pada satu prioritas jika benar-benar dibutuhkan. Sebagai contoh: jika dana ZIS sebesar Rp 10 triliun, digunakan sebesar Rp 9 triliun untuk golongan fakir dan miskin maka sisanya sebesar Rp 1 triliun dapat digunakan oleh urutan prioritas berikutnya, misalnya amil zakat dan muallaf.
c.       Penggunaan dana zakat secara naturalnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar (bacic needs) seperti kebutuhan pangan, dan kebutuhan akan kesehatan.
2.      Mekanisme infak, dan sodeqah
Sesuai sifatnya yang sukarela tidak ada batasan (nishab) dan haul, serta penerimanya lebih luas maka dana infak dan sedekah dapat digunakan untuk membantu dana zakat dalam peningkatan kesejahteraan melalui upaya pemenuhan kebutuhan dasar (bacic needs).

B.     ZIS Sebagai Instrumen Kewirausahaan
Dalam praktik pengelolaan dana ZIS, upaya peningkatan jiwa kewirausahaan pada penduduk fakir dan miskin dapat dilaksanakan melalui program pemberdayaan dalam bentuk pendidikan, keterampilan, dan usaha produktif.
Namun, perlu diketahui bahwa dana zakat secara naturalnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar (bacic needs) seperti kebutuhan pangan, dan kebutuhan akan kesehatan, dan boleh untuk usaha produktif dengan catatan yaitu setelah dana zakat terlebih dahulu disalurkan sebagianya kepada para penerima zakat dan adanya jaminan untuk tidak terjadi kerugian-kerugian.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh hasil muktamar Lembaga Pengkajian Fiqih Islam (LPFI) yang diadakan di Amman, ibukota  Kerajaan Yordania, tanggal 8-13 Shafar 1407H/11-16 Oktober 1986 M: Secara prinsipil boleh saja menggunakan uang zakat untuk berbagai proyek pengembangan modal yang pada akhirnya menjadi milik orang yang berhak menerima zakat. Atau proyek yang dikelola oleh pihak yang berwenang mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat, yang tentunya setelah terlebih dahulu disalurkan sebagiannya kepada para penerima zakat yang memang betul-betul membutuhkannya dalam waktu cepat, serta dengan syarat adanya jaminan untuk tidak terjadi kerugian-kerugian.

Adapun mekanisme ZIS dalam upaya peningkatan kewirausahaan penduduk fakir dan miskin dijelaskan sebagai berikut:
1.      Mekanisme zakat, dengan kriteria:
a.       Memastikan dana zakat yang digunakan untuk usaha atau proyek produktif, merupakan dana zakat yang tersisa pasca penyalurkan kepada penerima zakat,
b.      Usaha produktif untuk pengembangan modal diserahkan kepada pengusaha atau pihak yang profesional dan berpengalaman sehingga meminimalkan kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
c.       Pihak amil zakat dapat menjamin tidak hilangnya dana zakat sebagai akibat kerugian dari kegiatan usaha atau proyek produktif.
2.      Mekanisme infak, dan sodeqah
Sesuai sifatnya yang sukarela tidak ada batasan (nishab) dan haul, serta penerimanya lebih luas maka dana Infak dan Sedekah dapat digunakan untuk membantu dana zakat dalam peningkatan kewirausahaan penduduk fakir dan miskin.

C.     Bauran ZIS Sebagai Instrumen Kesejahteraan dan Kewirausahaan
ZIS dapat memberikan kontribusi secara komprehensif dengan bauran dana ZIS, yaitu dengan menjamin kelangsungan hidup sehari-hari penduduk fakir dan miskin dengan dana zakat, kemudian menyiapkan penduduk fakir dan miskin yang siap berwirausaha. Sebagai ilustrasi, bauran ZIS sebagai instrumen kesejahteraan dan kewirausahaan, dapat diidentifikasi melalui beberapa tahapan sebagai berikut :
a.       Tahap 1: Motivasi
Pada tahap ini penduduk fakir dan miskin diberikan motivasi lahir dan batin. Motivasi lahir dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari seperti kebutuhan pangan, dan kebutuhan akan kesehatan. Sedangkan motivasi batin dilaksanakan dalam bentuk kajian religius (keislaman) untuk mendorong kemandirian dan berani untuk menjadi wirausahawan.
 Dalam definisi wirausaha sendiri, didalamnya mencakup bagaimana pengambilan risiko untuk menjalankan usaha sendiri, dan mampu memanfaatkan peluang-peluang untuk menciptakan usaha baru atau dengan pendekatan yang inovatif sehingga usaha yang dikelola berkembang menjadi besar dan mandiri dalam menghadapi tantangan-tantangan persaingan.
b.      Tahap 2 : Belajar
·         Pada tahap ini, penduduk fakir dan miskin yang siap untuk berwirausaha (calon wirausahawan), kemudian diberikan pelatihan kewirausahaan oleh amil zakat melalui kerjasama dengan instansi pendidikan atau LSM, namun belum sampai pada praktiknya (kegiatan usaha).
·         Pelatihan yang diberikan dapat mencakup beberapa unsur penting, dimana antara unsur suatu dengan unsur lainnya saling terkait dan bersinergi, keempat unsur tersebut adalah unsur daya pikir (kognitif), unsur keterampilan (psikomotorik), unsur sikap mental (efektif), dan unsur kewaspadaan atau intuisi.
·         Selanjutnya setelah selesainya masa pendidikan dan pelatihan kewirausahaan, calon wirausahawan melanjutkan dengan memulai kegiatan usaha dengan permodalan usaha berasal dari dana sosial (infak dan shadaqah, atau zakat jika memenuhi kriteria) melalui program pembiayaan dengan akad sebagai berikut: (Akad Al-Qardh, Akad Al-Mudharabah).
Akad al-Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Akad al-Qardh cocok bagi pemula, karena pendanaan akan bersifat hibah tanpa ada pengembalian (dana infak dan sedekah, bukan zakat[3]). Pelaku usaha memberikan  tenaga kerja, sedangkan BAZ/LAZ memberi modal 100 % pada usaha. Dan, keuntungan sebesar 100 % menjadi milik masyarakat fakir dan miskin (pelaku usaha).
Akad al-Mudharabah, secara teknis adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak (nisbah), sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Akad al-Mudharabah cocok bagi pelaku usaha yang telah mandiri, karena dengan mudharabah pelaku usaha yang telah mandiri dapat mengembangkan usahanya lebih luas dengan modal yang lebih besar. Pendanaan atau pemberian modal bukan lagi berasal dari dana sosial (infak dan shadaqah) melainkan dana dari lembaga keuangan mikro syariah atau perbankan syariah.
c.       Tahap 3: Pertumbuhan
Pada tahap ini, penduduk fakir dan miskin sedang berproses menjadi wirausahawan dengan modal melalui akad yang telah disepakati antara wirausahawan dengan amil zakat. Selama proses ini pihak amil zakat masih terus mendampingi melalui kegiatan klinik konsultasi usaha dan pembinaan wirausahawan melalui pembentukan komunitas antara wirausahawan. Dengan begitu wirausahawan mampu menghadapi dinamika bisnis yang bisa naik dan turun dan menjadi wirausahawan yang mandiri.
d.      Tahap 4: Pengembangan dan Kemandirian
·         Pada tahap ini kegiatan pelaku usaha menjadi wirausahawan yang mulai mandiri dan mulai memperluas usaha dengan akad yang nilai pembiayaannya lebih besar untuk menunjang peningkatan kapasitas usahanya. Pada tahap ini amil zakat dapat mendorong wirusahawannya untuk bermitra dengan industri dengan skala usaha diatasnya untuk asimilasi teknologi, jaringan bisnis, dan metode usaha agar lebih tinggi produktifitas usahanya dimasa depan.
·         Pola kemitraan yang dimaksud melibatkan bertujuan pelaku kemitraan yaitu wirausahawan (mustahiq) baik individu maupun kelompok usaha (terdiri lebih dari satu wirausahawan), perusahaan mitra yaitu pelaku usaha menengah dan besar yang berasal dari beragam bidang usaha misalnya pertanian, kerajianan anyaman, rotan, dan lainnya yang bersifat profitable dan sesuai syariah. Pelaku mitra dalam prosesnya menuju kemandirian usaha dengan pola kemitraan masih didukung oleh amil zakat.
Adapun bentuk pola kemitraan yang dimaksud, dapat berupa:
*      Agen (Dealer) yaitu hubungan kemitraan yang didalamnya pelaku mitra diberi hak khusus untuk memasarkan barang atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan mitra.
*      Kerjasama operasi (KSO), yaitu hubungan kemitraan yang didalamnya pelaku kemitraan dan perusahaan mitra sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset pelaku kemitraan (lahan, sarana, dan tenaga) sedangkan perusahaan mitra menyediakan modal dan atau hak usaha dan secara bersama menanggung resiko usaha tersebut.
·         Pola kemitraan usaha yang dilakukan harus berdasar etika bisnis sesuai syari’at Islam, dan bersinergi dimana perusahaan mitra dan pelaku kemitraan terjalin hubungan yang saling menguntungkan, dengan cara:
a.       Perusahaan mitra memberikan bimbingan produksi dan atau manajerial kepada pelaku kemitraan. Dan sebaliknya, pelaku kemitraan juga memberikan feed back yang bermanfaat bagi kelangsungan kerjasama antara keduanya.
b.      Menyelenggarakan perjanjian kemitraan yang beretika dan
c.       Saling menguatkan posisi masing-masing agar terwujudnya daya saing yang progresive.
d.      Saling menguntungkan, yaitu baik perilaku kemitraan maupun perusahaan mitra sama-sama memperoleh peningkatan pendapatan dan kesinambungan usaha.
Dengan pola kemitraan yang baik selama proses yang dijalankan akan mendorong wirausahawan (mustahiq), dapat menjadi wirausahwan yang mandiri dan mampu berekspansi menuju usaha yang lebih besar lagi. Akhirnya, dengan bauran dana ZIS diharapkan dapat terbentuk muzakki-muzakki baru dari mustahiq yang diberdayakan, sehingga secara akumulatif dapat membantu dua program pemerintah sekaligus yaitu mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan jumlah wirausahawan. Dengan demikian bauran dana ZIS adalah potensi yang strategis dalam mendukung terwujudnya program-program pemerintah tersebut.


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan

1.      Zakat, infak, shadaqah (ZIS) yang merupakan instrumen fiskal dalam sistem ekonomi Islam, mempunyai potensi dalam mengentaskan permasalahan kemiskinan. Melalui fungsinya sebagai instrumen kesejahteraan dan kewirausahaan, dana ZIS dapat menjadi program untuk mengentaskan kemiskinan, dan mencetak wirausahawan-wirausahawan baru.
2.       Zakat diperuntukkan hanya untuk delapan ashnaf, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqob, ghorim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Syarat pengeluaran zakat adalah telah mencapai nishab dan haul. Zakat sebaiknya diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan melalui upaya pemenuhan kebutuhan dasar (bacic needs)
3.      Infak dan sedekah, sifatnya yang sukarela dan tidak ada batasan (nishab) dan haul, serta penerimanya yang lebih luas. untuk membantu dana zakat dalam peningkatan kewirausahaan penduduk fakir dan miskin.
4.      Menghimbau dan mengajak peran serta masyarakat, pengusaha, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan akademisi untuk berperan aktif dalampeningkatan kesejahteraan dan menumbuhkan kewirausahaan penduduk fakir dan miskin baik dalam hal penghimpunan dana ZIS dan kegiatan pemberdayaan.

B.     Saran

 Maka dari itu penulis berharap agar dalam pembahasan, mendukung pentingnya pembahasan “ZIS sebagai pemberantas kemiskinan” agar kita bisa menangulangi kemiskinan yang ada di masyarakat indonesia.
Namun bagaimanapun juga dalam tugas makalah terbimbing ini penulis sadar bahwa masih banyak kurang disana sini,maka besar harapan dari para pembaca untuk memperbaiki dengan berbagai saran dan masukan bagi penulis agar lebih baik di kemudian harinya dalam menulis makalah

DAFTAR PUSTAKA

Abu Al Abbas Kholid bin Syamsudi,Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat,dalam Majalah As-Sunnah,Edisi 06, Solo (2003)
Depak,Al-Quran dan Terjemah,(Solo:Qomari Prima Publisher,(2007),
http://www.updateberita.com/2014/02/zakat-dan-infaq-sebagai-instrument.html





[1] http://www.updateberita.com/2014/02/zakat-dan-infaq-sebagai-instrument.html
[2] Depak,Al-Quran dan Terjemah,(Solo:Qomari Prima Publisher,(2007), h 264
[3] Abu Al Abbas Kholid bin Syamsudi,Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat,(Solo: gramedia (2003),Edisi 06, h 33



Tidak ada komentar:

Posting Komentar