ZIS Sebagai Pemberantas kemiskinan
Diajukan
untuk memenuhi tugas
Dalam
mata kuliah Manajemen ZIS
Dosen
pengempu : Hj. Rini Setiawati, S.Ag, M.Sos.I
![]() |
Disusun Oleh
Erpan Stiawan 1341030018
FAKULTAS
DA’WAH DAN ILMU KOMUNIKASI
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN DA’WAH
KAMPUS
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
RADEN
INTAN LAMPUNG
TAHUN
AJARAN 2015
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...............................................................................................
DAFTAR
ISI.............................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah......................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................................. 1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
ZIS
sebagai Instrumen Kewirausahaan................................................................... 2
B.
ZIS
sebagai Instrumen Kewirausahaan................................................................... 3
C.
Byran
ZIS sebagai Instrumen Kesejahteraan dan Kewirausahaan............................ 4
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................................................ 8
B.
Saran..................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan
hidayahNya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ZIS sebagai pemberantas kemiskinan”. Makalah ini diajukan guna
memenuhi nilai mata kuliah “Manajemen
Zakat,Infaq,Sodaqah”. Tidak lupa, kami ucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami
sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca makalah ini. Harapan
kami semoga makalah ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan bagi para
pembaca.
Bandarlampung,
11 April 2015
Penulis
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Zakat,
Infaq, dan Sedekah (ZIS) merupakan ibadah yang tidak hanya berhubungan dengan
nilai ketuhanan saja namun berkaitan juga dengan hubungan kemanusian yang
bernilai sosial (Maliyah ijtimah‘iyyah). ZIS memiliki manfaat yang
sangat penting dan strategis dilihat dari sudut pandang ajaran Islam maupun
dari aspek pembangunan kesejahteraan umat. Hal ini telah dibuktikan dalam
sejarah perkembangan Islam yang diawali sejak masa kepemimpinan Rasulullah SAW.
Zakat telah menjadi sumber pendapatan keuangan negara yang memiliki peranan
sangat penting, antara lain sebagai sarana pengembangan agama Islam,
pengembangan dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan, pengembangan infrastruktur,
dan penyediaan layanan bantuan untuk kepentingan kesejahteraan sosial
masyarakat yang kurang mampu seperti fakir miskin.
Peranan
zakat di atas, sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat miskin di Indonesia
yang masih membutuhkan berbagai macam layanan bantuan, namun masih kesulitan
dalam memperoleh layanan bantuan tersebut guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakatnya. Di lihat dari fenomena itulah, Indonesia yang mayoritas
penduduknya beragama Islam sebenarnya memiliki potensi yang strategis dan
sangat layak untuk dikembangkan dalam menggerakkan perekonomian negara. Melalui
penggunaan salah satu instrumen pemerataan pendapatan.
B. Rumusan Masalah
1) Bagaimnakah
memberdayagunakan dana Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) dalam memberantas
kemiskinan di Masyarakat ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. ZIS Sebagai Instrumen Kesejahteraan
Dengan potensi dana kumpulan yang terus meningkat, ZIS
sebagai insentif bagi ekonomi masyarakat miskin secara akumulatif dapat
mendorong pemberantas kemiskinan. Mengingat potensinya yang meningkat dari Rp
19,3 triliun pada periode tahun 2004-2005 menjadi Rp 217 triliun pada tahun
2011, ZIS menjadi strategis dalam pemberantasan kemiskinan.
Adapun mekanisme ZIS dalam upaya peningkatan
kesejahteraan penduduk miskin dijelaskan sebagai berikut [1]:
1.
Mekanisme zakat
a.
Sesuai dengan
penjelasan Al-Quran pada surat At-Taubah ayat 60[2] :
انما الصدقت للفقراء
والمسكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفى الرقاب والغارمين وفي سبيل الله
وابن السبيل فريضة من الله, والله عليم حكيم {سورة التوبة : 60}
“sesungguhny zakat itu hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang di lunakkan hatinya
(mualaf, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang
berhutang, untuk jalan Allah SWT dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai kewajiban dari Allah SWT. Allah SWT maha mengetahui, maha bijaksana”
(QS.At-Taubah : 60 )
yaitu penggunaan zakat
dapat dilakukan sesuai prioritas golongan ashnaf. Maka,dapat dijelaskan
bahwa golongan fakir dan miskin ditempatkan diurutan pertama dan kedua pada
delapan asnaf, karena fakir dan miskin merupakan kelompok yang lebih
membutuhkan dari pada kelompok-kelompok lain.
b.
Penggunaan zakat dapat
dioptimalkan secara penuh pada satu prioritas jika benar-benar dibutuhkan.
Sebagai contoh: jika dana ZIS sebesar Rp 10 triliun, digunakan sebesar Rp 9
triliun untuk golongan fakir dan miskin maka sisanya sebesar Rp 1 triliun dapat
digunakan oleh urutan prioritas berikutnya, misalnya amil zakat dan muallaf.
c.
Penggunaan dana zakat
secara naturalnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar (bacic needs) seperti
kebutuhan pangan, dan kebutuhan akan kesehatan.
2.
Mekanisme infak, dan
sodeqah
Sesuai sifatnya yang sukarela tidak ada batasan
(nishab) dan haul, serta penerimanya lebih luas maka dana infak dan sedekah
dapat digunakan untuk membantu dana zakat dalam peningkatan
kesejahteraan melalui upaya pemenuhan kebutuhan dasar (bacic needs).
B. ZIS Sebagai Instrumen Kewirausahaan
Dalam praktik pengelolaan dana ZIS, upaya
peningkatan jiwa kewirausahaan pada penduduk fakir dan miskin dapat
dilaksanakan melalui program pemberdayaan dalam bentuk pendidikan,
keterampilan, dan usaha produktif.
Namun, perlu diketahui bahwa dana zakat secara naturalnya
digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar (bacic needs) seperti
kebutuhan pangan, dan kebutuhan akan kesehatan, dan boleh untuk usaha produktif
dengan catatan yaitu setelah dana zakat terlebih dahulu disalurkan
sebagianya kepada para penerima zakat dan adanya jaminan untuk
tidak terjadi kerugian-kerugian.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh hasil muktamar
Lembaga Pengkajian Fiqih Islam (LPFI) yang diadakan di Amman,
ibukota Kerajaan Yordania, tanggal 8-13 Shafar 1407H/11-16 Oktober
1986 M: Secara prinsipil boleh saja menggunakan uang zakat untuk
berbagai proyek pengembangan modal yang pada akhirnya menjadi milik orang yang
berhak menerima zakat. Atau proyek yang dikelola oleh pihak yang berwenang
mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat, yang tentunya setelah terlebih dahulu
disalurkan sebagiannya kepada para penerima zakat yang memang betul-betul
membutuhkannya dalam waktu cepat, serta dengan syarat adanya jaminan untuk
tidak terjadi kerugian-kerugian.
Adapun mekanisme ZIS dalam upaya peningkatan kewirausahaan
penduduk fakir dan miskin dijelaskan sebagai berikut:
1.
Mekanisme zakat,
dengan kriteria:
a.
Memastikan dana zakat
yang digunakan untuk usaha atau proyek produktif, merupakan dana zakat yang
tersisa pasca penyalurkan kepada penerima zakat,
b.
Usaha produktif untuk
pengembangan modal diserahkan kepada pengusaha atau pihak yang profesional dan
berpengalaman sehingga meminimalkan kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
c.
Pihak amil zakat dapat
menjamin tidak hilangnya dana zakat sebagai akibat kerugian dari kegiatan usaha
atau proyek produktif.
2.
Mekanisme infak, dan
sodeqah
Sesuai sifatnya yang sukarela tidak ada batasan
(nishab) dan haul, serta penerimanya lebih luas maka dana Infak dan Sedekah dapat
digunakan untuk membantu dana zakat dalam peningkatan kewirausahaan
penduduk fakir dan miskin.
C. Bauran ZIS Sebagai Instrumen Kesejahteraan dan
Kewirausahaan
ZIS dapat memberikan kontribusi secara komprehensif
dengan bauran dana ZIS, yaitu dengan menjamin kelangsungan hidup sehari-hari
penduduk fakir dan miskin dengan dana zakat, kemudian menyiapkan penduduk fakir
dan miskin yang siap berwirausaha. Sebagai ilustrasi, bauran ZIS sebagai
instrumen kesejahteraan dan kewirausahaan, dapat diidentifikasi melalui
beberapa tahapan sebagai berikut :
a.
Tahap 1: Motivasi
Pada tahap ini penduduk fakir dan miskin diberikan
motivasi lahir dan batin. Motivasi lahir dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar
sehari-hari seperti kebutuhan pangan, dan kebutuhan akan kesehatan. Sedangkan
motivasi batin dilaksanakan dalam bentuk kajian religius (keislaman) untuk
mendorong kemandirian dan berani untuk menjadi wirausahawan.
Dalam definisi wirausaha sendiri, didalamnya
mencakup bagaimana pengambilan risiko untuk menjalankan usaha sendiri, dan
mampu memanfaatkan peluang-peluang untuk menciptakan usaha baru atau dengan
pendekatan yang inovatif sehingga usaha yang dikelola berkembang menjadi besar
dan mandiri dalam menghadapi tantangan-tantangan persaingan.
b. Tahap 2 : Belajar
·
Pada
tahap ini, penduduk fakir dan miskin yang siap untuk berwirausaha (calon
wirausahawan), kemudian diberikan pelatihan kewirausahaan oleh amil
zakat melalui kerjasama dengan instansi pendidikan atau LSM, namun belum
sampai pada praktiknya (kegiatan usaha).
·
Pelatihan
yang diberikan dapat mencakup beberapa unsur penting, dimana antara unsur
suatu dengan unsur lainnya saling terkait dan bersinergi, keempat unsur
tersebut adalah unsur daya pikir (kognitif), unsur keterampilan (psikomotorik),
unsur sikap mental (efektif), dan unsur kewaspadaan atau intuisi.
·
Selanjutnya
setelah selesainya masa pendidikan dan pelatihan kewirausahaan, calon
wirausahawan melanjutkan dengan memulai kegiatan usaha dengan permodalan usaha
berasal dari dana sosial (infak dan shadaqah, atau zakat jika memenuhi
kriteria) melalui program pembiayaan dengan akad sebagai berikut: (Akad
Al-Qardh, Akad Al-Mudharabah).
Akad al-Qardh adalah
pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau
dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Akad al-Qardh
cocok bagi pemula, karena pendanaan akan bersifat hibah tanpa ada
pengembalian (dana infak dan sedekah, bukan zakat[3]).
Pelaku usaha memberikan tenaga kerja, sedangkan BAZ/LAZ memberi
modal 100 % pada usaha. Dan, keuntungan sebesar 100 % menjadi milik
masyarakat fakir dan miskin (pelaku usaha).
Akad al-Mudharabah, secara
teknis adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul
maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi
pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak (nisbah), sedangkan apabila rugi
ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si
pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian
si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Akad al-Mudharabah cocok
bagi pelaku usaha yang telah mandiri, karena dengan mudharabah pelaku
usaha yang telah mandiri dapat mengembangkan usahanya lebih luas dengan modal
yang lebih besar. Pendanaan atau pemberian modal bukan lagi berasal dari dana
sosial (infak dan shadaqah) melainkan dana dari lembaga keuangan mikro syariah
atau perbankan syariah.
c.
Tahap 3: Pertumbuhan
Pada tahap ini,
penduduk fakir dan miskin sedang berproses menjadi wirausahawan dengan modal
melalui akad yang telah disepakati antara wirausahawan dengan amil zakat.
Selama proses ini pihak amil zakat masih terus mendampingi melalui kegiatan
klinik konsultasi usaha dan pembinaan wirausahawan melalui pembentukan komunitas
antara wirausahawan. Dengan begitu wirausahawan mampu menghadapi dinamika
bisnis yang bisa naik dan turun dan menjadi wirausahawan yang mandiri.
d.
Tahap 4: Pengembangan
dan Kemandirian
·
Pada tahap ini
kegiatan pelaku usaha menjadi wirausahawan yang mulai mandiri dan mulai
memperluas usaha dengan akad yang nilai pembiayaannya lebih besar untuk
menunjang peningkatan kapasitas usahanya. Pada tahap ini amil zakat dapat
mendorong wirusahawannya untuk bermitra dengan industri dengan skala usaha
diatasnya untuk asimilasi teknologi, jaringan bisnis, dan metode usaha agar
lebih tinggi produktifitas usahanya dimasa depan.
·
Pola kemitraan yang
dimaksud melibatkan bertujuan pelaku kemitraan yaitu wirausahawan (mustahiq)
baik individu maupun kelompok usaha (terdiri lebih dari satu wirausahawan),
perusahaan mitra yaitu pelaku usaha menengah dan besar yang berasal dari
beragam bidang usaha misalnya pertanian, kerajianan anyaman, rotan, dan lainnya
yang bersifat profitable dan sesuai syariah. Pelaku mitra dalam prosesnya
menuju kemandirian usaha dengan pola kemitraan masih didukung oleh amil zakat.
Adapun bentuk pola kemitraan yang dimaksud, dapat
berupa:
·
Pola kemitraan
usaha yang dilakukan harus berdasar etika bisnis sesuai
syari’at Islam, dan bersinergi dimana perusahaan mitra dan pelaku kemitraan
terjalin hubungan yang saling menguntungkan, dengan cara:
a.
Perusahaan mitra
memberikan bimbingan produksi dan atau manajerial kepada pelaku kemitraan. Dan
sebaliknya, pelaku kemitraan juga memberikan feed back yang
bermanfaat bagi kelangsungan kerjasama antara keduanya.
b.
Menyelenggarakan
perjanjian kemitraan yang beretika dan
c.
Saling menguatkan
posisi masing-masing agar terwujudnya daya saing yang progresive.
d.
Saling menguntungkan,
yaitu baik perilaku kemitraan maupun perusahaan mitra sama-sama memperoleh
peningkatan pendapatan dan kesinambungan usaha.
Dengan pola kemitraan yang baik selama proses yang
dijalankan akan mendorong wirausahawan (mustahiq), dapat menjadi
wirausahwan yang mandiri dan mampu berekspansi menuju usaha yang lebih besar
lagi. Akhirnya, dengan bauran dana ZIS diharapkan dapat terbentuk
muzakki-muzakki baru dari mustahiq yang diberdayakan, sehingga secara
akumulatif dapat membantu dua program pemerintah sekaligus yaitu mengentaskan
kemiskinan, dan meningkatkan jumlah wirausahawan. Dengan demikian bauran dana
ZIS adalah potensi yang strategis dalam mendukung terwujudnya program-program
pemerintah tersebut.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Zakat, infak,
shadaqah (ZIS) yang merupakan instrumen fiskal dalam sistem ekonomi
Islam, mempunyai potensi dalam mengentaskan permasalahan kemiskinan. Melalui fungsinya
sebagai instrumen kesejahteraan dan kewirausahaan, dana ZIS dapat
menjadi program untuk mengentaskan kemiskinan, dan mencetak wirausahawan-wirausahawan
baru.
2.
Zakat diperuntukkan
hanya untuk delapan ashnaf, yaitu fakir, miskin, amil zakat,
muallaf, riqob, ghorim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Syarat pengeluaran zakat
adalah telah mencapai nishab dan haul. Zakat sebaiknya diprioritaskan
untuk peningkatan kesejahteraan melalui upaya pemenuhan kebutuhan dasar
(bacic needs)
3.
Infak dan
sedekah, sifatnya yang sukarela dan tidak ada batasan (nishab)
dan haul, serta penerimanya yang lebih luas. untuk membantu dana
zakat dalam peningkatan kewirausahaan penduduk fakir dan miskin.
4.
Menghimbau dan
mengajak peran serta masyarakat, pengusaha, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat),
dan akademisi untuk berperan aktif dalampeningkatan kesejahteraan dan
menumbuhkan kewirausahaan penduduk fakir dan miskin baik dalam hal penghimpunan
dana ZIS dan kegiatan pemberdayaan.
B.
Saran
Maka
dari itu penulis berharap agar dalam pembahasan, mendukung pentingnya
pembahasan “ZIS sebagai pemberantas kemiskinan” agar kita bisa
menangulangi kemiskinan yang ada di masyarakat indonesia.
Namun
bagaimanapun juga dalam tugas makalah terbimbing ini penulis sadar bahwa masih
banyak kurang disana sini,maka besar harapan dari para pembaca untuk
memperbaiki dengan berbagai saran dan masukan bagi penulis agar lebih baik di
kemudian harinya dalam menulis makalah
DAFTAR PUSTAKA
Abu Al Abbas Kholid bin Syamsudi,Syarat Wajib dan
Cara Mengeluarkan Zakat,dalam Majalah As-Sunnah,Edisi 06, Solo (2003)
Depak,Al-Quran dan Terjemah,(Solo:Qomari
Prima Publisher,(2007),
http://www.updateberita.com/2014/02/zakat-dan-infaq-sebagai-instrument.html
[1]
http://www.updateberita.com/2014/02/zakat-dan-infaq-sebagai-instrument.html
[3] Abu Al
Abbas Kholid bin Syamsudi,Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat,(Solo:
gramedia (2003),Edisi 06, h 33

Tidak ada komentar:
Posting Komentar